Nama :
Hardi
NIM :
F01110023
“Ringkasan
materi mata kuliah Profesi Kependidikan”
1.
Pokok
Bahasan
Pengertian Profesi Kependidikan :
2.
Sub Pokok
Bahasan :
a.
Makna dan ciri-ciri Profesi
b.
Istilah yang berhubungan dengan
profesi
c.
Tenaga Pendidik (guru) sebagai
Profesi
3.
Tujuan
Instruksional Khusus:
Pada akhir
pelajaran mahasiswa diharapkan memahami dan mampu menjelaskan arti
profesi, Profesional, Profesionalisme, Profesionalitas, dan profesioanalisasi
sebagai istilah yang berhubungan erat dengan profesi kependidikan.
4.
Rincian
Materi Perkuliahan:
A. Makna dan Ciri-ciri Profesi:
a. Pengertian Profesi (Sanusi et.al
(1991:19)
Secara leksikal, pengertian profesi mengandung dua makna:
1). Menunjukkan suatu kepercayaan (to profess means to
trust), bahkan menjadi keyakinan (to belief in) atas suatu kebenaran (ajaran
agama), atau kredibilitas seseorang (Hornby, 1962).
2). Menunjukkan dan mengungkapkan suatu pekerjaan yang
menuntut pendidikan tinggi bagi pelakunya dan berhubungan dengan pekerjaan
mental (bukan manual), seperti mengajar, keinsinyuran, kedoteran, dsb.
Profesi itu adalah
jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian (experties), tanggung jawab, dan
kesetiaan dari para pelakunya.
Secara teori jabatan/pekerjaan ini tidak dapat dikerjakan
oleh sembarang orang yang tidak memiliki keahlian, karena tidak dilatih atau
dipersiapkan untuk itu.
Keahlian bisa diperoleh melalui proses profesionalisasi
seperti pendidikan dan latihan (diklat prajabatan, atau in-service training).
Contoh kalimat: Guru dan dosen adalah jabatan profesi.
b. Pengertian Profesional:
Profesional menunjuk kepda dua hal:
Pertama, penampilan seseorang dalam melakukan
pekerjaan/jabatannya yang sesuai dengan tuntutan yang seharusnya. (Yang non-profesional
disebut amatir).
Kedua, orang yang menyandang suatu profesi.
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan
oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan
keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma
tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (UU Guru dan Dosen).
Contoh kalimat: “Dia seorang professional di bidang
hukum tata Negara.
c. Pengertian Profesionalisme:
Profesionalisme menunjuk pada derajat penampilan seseorang
sebagai professional atau penampilan suatu pekerjaan sebagai profesi, ada yang
profesionalismenya tinggi, sedang dan redah.
Profesionalisme juga mengacu pada siakap dan komitmen
anggota profesi untuk bekerja berdasarkan standar yang tinggi dan kode etik profesinya.
Profesionalisme ditunjang oleh tiga hal, yaitu: Keahlian,
komitmen, dan keterampilan yang relevan yang membentuk sebuah segitiga sama
sisi yang di tengahnya terletak profesionalisme.
Contoh kalimat: Salah satu prinsip profesionalisme ialah:
Well educated, well trained, well paid.
d. Pengertian Profesionalisasi:
Profesionalisasi merupakan serangkaian proses pengembangan
profesional (Professional development) baik dilakukan melalui
pendidikan/latihan prajabatan, maupun dalam jabatan.
Profesionalisasi menunjuk pada proses peningkatan
kualifikasi maupun kemampuan para anggota profesi dalam mencapai kriteria yang
standar dalam penampilannyan sebagai anggota suatu profesi.
Contoh Kalimat: Penyetaraan S1 PGSD merupakan upaya
profesionalisasi tenaga guru SD yang dilaksanakan oleh pemerintah.
e. Pengertian Profesionalitas :
Profesionalitas yaitu acuan terhadap sikap para anggota
profesi dalam profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang
mereka miliki dalam rangka melakukan pekerjaannya. Makin tinggi keahlian dan
pengetahuan seseorang dalam profesinya, maka derajat profesionalitasnya semakin
tinggi.
Contoh kalimat: Profesionalitas DR. X di bidang kedokteran
tidak perlu diragukan lagi karena dia penyandang gelar terbaik di bidangnya.
D. Guru sebagai Jabatan Profesi: (National Education
Association (NEA) :
1. Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual,
2. Jabatan yang menggeluti suatu bidang ilmu yang khusus,
3. Jabatan ini memerlukan persiapan pendidikan yang lama,
4. Jabatan ini memerlukan latihan dalam jabatan yang
berkesinambungan,
5. Jabatan yang menyajikan karier hidup dan keanggotaan yang
permanen,
6. Jabatan yang menentukan standar (baku) sendiri,
7. Jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas
keuntungan pribadi,
8. Jabatan yang mempunyai organisasi professional yang kuat
dan terjalin erat.
E. Permasalahan Profesionalisme:
1. Masih sangat mahal karena memerlukan persyaratan yang
tinggi,
2. Perlu pengakuan yang sungguh-sungguh dari masyarakat dan
pemerintah,
3. Perlu memikirkan penghasilan yang memadai bagi anggotanya
agar mereka dapat hidup layak dan mampu terus meningkatkan profesionalismenya,
4. Perlu kepastian agar tidak dapat dimasuki oleh orang yang
tidak professional,
5. Penataan lembaga pengabdian profesi sehingga memenuhi
riteria pekerjaan yang menuntut professional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar