BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Penelitian
Setiap
Negara berkembang mempunyai komitmen dan orientasi terhadap pembangunan.
Pembangunan yang dilaksanakan setiap negara berkembang mempunyai perbedaan
prinsip yang dilandasi falsafah, hakekat, tujuan, strategi maupun kebijaksanaan
dan program pembangunannya. Namun demikian, pembangunan yang dilakukan negara
berkembang secara global merupakan suatu proses kegiatan yang terencana dalam
upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi, perubahan sosial, dan modernisasi
bangsa guna meningkatkan kualitas hidup manusia dan kesejahteraan masyarakat.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan bahwa Pembangunan
Jangka Menengah Daerah merupakan
penjabaran platform Bupati terpilih
yang penyusunannya berpedoman pada
perencanaan Jangka Panjang Daerah Bupati yang bersifat menyeluruh. Dengan demikian,
keberhasilan pelaksanaan rencana
pembangunan Jangka Menengah Daerah sekaligus mencerminkan kinerja Bupati beserta jajaran Perangkat Daerah
Kabupaten selama kurun waktu masa
jabatan Bupati sebagai Kepala Pemerintahan Daerah dan selaku Wakil
Pemerintah di Daerah.
Perencanaan sebagaimana dimaksud di atas, dipandang
sebagai suatu proses untuk menentukan tindakan
masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan
dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Sedangkan aspek perencanaan mencakup perencanaan kebijaksanaan,
program dan kegiatan serta pemantauan dan
evaluasi merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat
dipisahkan dengan proses perencanaan.
Kepala Daerah menyelenggarakan dan bertanggungjawab atas perencanaan pembangunan Daerah di Daerahnya, dimana dalam penyelenggaraan
perencanaan pembangunan Daerah dilaksanakan
oleh BAPPEDA, sesuai amanat Undang Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, dan Kepala
BAPPEDA Provinsi Kabupaten Sambas bertanggungjawab terhadap tugas pokok
dan fungsi perencanaan pembangunan sebagaimana sistem
perencanaan pembangunan di atas.
Dalam menjalankan tugas, pokok dan fungsinya, BAPPEDA
sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD) merupakan bagian dari jajaran Pemerintahan
Daerah yang menjalankan otonomi daerah dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah.
Dengan demikian, Kepala BAPPEDA Kabupaten Sambas berkewajiban menyusun RENSTRA berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJM).
Suatu
kegiatan selalu diawali dengan perencanaan karena perencanaan merupakan sebuah
konsep yang dibuat untuk menggerakkan suatu kegiatan yang akan dilakukan,
sehingga proses tersebut dapat berjalan dengan teratur dan terarah. Salah satu
sumber pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintahan Daerah adalah
Pendapatan Asli Daerah (PAD). PAD merupakan pendapatan daerah yang bersumber
dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan
daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah, yang bertujuan untuk
memberikan keleluasaan kepada daerah dalam menggali pendanaan dalam pelaksanaan
otonomi daerah sebagai perwujudan asas desentralisasi.
Sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, ditetapkan bahwa daerah propinsi hanya dapat memungut
maksimal 4 (empat) jenis pajak sedangkan daerah kabupaten/kota diberikan
kewenangan untuk menetapkan jenis pajak baru selain yang ditetapkan dalam
Undang-Undang tersebut. Sementara itu, untuk retribusi, baik daerah propinsi
maupun daerah kabupaten/kota sesuai kewenangannya dapat menetapkan jenis
retribusi baru selain yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun
2001 tentang Retribusi Daerah. Penetapan jenis pungutan baru tersebut hanya
dapat dilakukan sepanjang memenuhi kriteria
yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 2000.
Pemberian diskresi dalam menetapkan
jenis pungutan baru tersebut pada awalnya didasarkan pada keadaan daerah yang
mempunyai potensi sumber-sumber pendapatan yang sangat beraneka ragam sehingga
sulit untuk mengakomodir secara keseluruhan dalam Undang-Undang. Melalui
pemberian diskresi tersebut, diharapkan daerah dapat secara selektif menggali
sumber pendapatan baru yang potensial dengan tetap memperhatikan aspek yuridis maupun teoritis.
Namun dalam kenyataannya, pemberian kewenangan tersebut
hanya mendorong daerah untuk kembali menetapkan jenis pungutan yang sebelumnya
telah dianulir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997. Disamping itu,
berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan Departemen Keuangan sejak
efektifnya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, ditemukan bahwa banyak pungutan
daerah yang mengakibatkan ekonomi biaya tinggi (high cost economy)
sehingga berdampak negatif terhadap pertumbuhan
ekonomi, baik lokal maupun secara nasional.
Disadari pula, bahwa kebijakan pengawasan (policy control) Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 memiliki beberapa kelemahan, antara lain, tidak adanya sanksi bagi daerah yang tidak menyampaikan Peraturan Daerah kepada Pemerintah Pusat dalam rangka pengawasan Peraturan Daerah sehingga menyulitkan Pemerintah Pusat dalam mengawasi jalannya roda pemerintahan di daerah..
Disadari pula, bahwa kebijakan pengawasan (policy control) Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 memiliki beberapa kelemahan, antara lain, tidak adanya sanksi bagi daerah yang tidak menyampaikan Peraturan Daerah kepada Pemerintah Pusat dalam rangka pengawasan Peraturan Daerah sehingga menyulitkan Pemerintah Pusat dalam mengawasi jalannya roda pemerintahan di daerah..
Dalam era otonomi
daerah sekarang ini, daerah di berikan kewenangan yang lebih besar untuk
mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Tujuannya antara lain adalah
untuk lebih mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, memudahkan
masyarakat untuk memantau dan mengontrol penggunaan dana yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD), selain untuk menciptakan
persaingan yang sehat antar daerah dan mendorong timbulnya inovasi dari putra
daerah itu sendiri. Sejalan dengan
kewenangan tersebut, pemerintah daerah di harapkan lebih mampu menggali
sumber-sumber keuangan khususnya untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pemerintah
dan pembangunan di daerahnya melalui Pendapatan Asli Daerah(PAD). Tuntutan
peningkatan PAD semakin besar seiring dengan semakin banyaknya kewenangan
pemerintah yang di limpahkan kepada daerah disertai pengalihan personil,
peralatan, pembiayaan dan dokumentasi (P3D) ke daerah dalam jumlah besar. Sementara
sejauh ini, dana perimbangan yang merupakan transfer keuangan oleh pusat kepada
daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan otonomi daerah, meskipun jumlahnya
relatif memadai (yakni sekurang-kurangnya 25 persen dalam penerimaan dalam
negeri dalam APBN) , daerah tetap harus lebih kreatif dalam meningkatkan PAD
nya untuk meningkatkan akuntabilitas dan keleluasaan dalam pembelanjaan
APBD-nya. Sumber-sumber pendapatan
daerah yang potensial harus digali dan
dikembangkan secara maksimal, namun tentu saja di dalam koridor peraturan
perundang-undangan yang berlaku, termasuk diantaranya pajak daerah dan
retribusi daerah yang memang telah sejak lama menjadi unsur PAD yang utama.
Dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan daerah agar
dapat melaksanakan otonomi, Pemerintah melakukan berbagai kebijakan perpajakan
daerah, diantaranya dengan menetapkan UU No.34 Tahun 2000 tentang perubahan
atas UU No.18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemberian
kewenangan dalam pengenaan pajak dan retribusi daerah, yang diharapkan dapat
lebih mendorong Pemerintah Daerah terus berupaya untuk mengoptimalkan PAD,
khususnya yang berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah.
Namun,
kreativitas Pemerintah Daerah yang berlebihan dan tak terkontrol dalam memungut
pajak daerah dan retribusi daerah, akan menimbulkan dampak yang merugikan bagi
masyarakat dan dunia usaha, yang pada gilirannya menyebabkan ekonomi biaya
tinggi. Oleh karena itu UU No.34 Tahun 2000 tetap memberikan batasan Kriteria
pajak daerah dan retribusi yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah.
Sejak terjadinya krisis ekonomi
berkepanjangan yang kemudian berkembang menjadi krisis multidimensional di
bidang politik, hukum, dan sosial, pembangunan di kabupaten Sambas mengalami
kemunduran. Kondidsi yang demikian ini sangat dirasakan dampaknya oleh
masyarakat, dimana perubahan cepat terjadi pada sikap dan prilaku mereka yang
penuh kekhawatiran dan ketidak pastian dalam menjalankan aktivitasnya,
sementara kepercayaan terhadap pemerintah menurun terutama berkaitan dengan
penegakan hukum. Perubahan menuju perbaikan yang di harapka juga berjalan
relative lambat, karena berbagai factor yang melatarbelakanginya.
Keadaan ini mendorong munculnya pemikiran
baru dalam pembangunan yang akan lebih banyak melibatkan peran serta masyarakat
dala proses pembangunan dan mengurangi peranan pemerintah yang terlalu dominan
selama ini. Dengan pemikiran baru ini diharafkan semua kepentigan masyarakat
yang memiliki latar belakang sosial, budaya, politik dan ekonomi sangat beragam
dapat diakomodasikan dengan fokus untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Sambas
yang mandiri, berprestasi, madani dan sejahtera.
Untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya
dalam pembangunan secara lebih proporsional, tentunya pemerintah Kabupaten
Sambas membutuhkan APBD yang kuat, baik besaran maupun strukturnya. Namun
mengingat proporsi transfer pemerintah pusat dalam bentuk Dana Alokasi Umum
(DAU) pada APBD Kabupaten Sambas sangat dominan, maka upaya memperkuat APBD harus dilakukan dengan menggali potensi
sumber pendapatan asli daerah, baik melalui peningkatan penerimaan pajak dan
retribusi daerah maupun dengan mencari sumber-sumber penerimaa baru sesuai
dengan semangat otonomi daerah.
Dengan kondisi permasalahan diatas, maka tugas
pemerintah Kabupaten Sambas dalam menyelenggarakan pelayanan masyarakat akan
mnjadi semakin kompleks terutama untuk menggerakan ekonomi rakyat, meningkatkan
kualitas SDM melalui Pendidikan dan kesehatan dan mewujudkan kehidupan
masyarakat yang lebih religius.
Berdasarkan latar belakang penelitian
diatas, maka penulis tertarik untuk mengadakan penelitian dengan judul sebagai berikut: “PERENCANAAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) DALAM RANGKA PEMBANGUNAN
DAERAH JANGKA MENENGAH (RPJM) KABUPATEN SAMBAS TAHUN 2006-2011”
1.2.
Identifikasi
Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas, maka untuk memfokuskan arah dan proses pembahasan dalam
penyusunan laporan Kuliah Kerja Lapangan ini, penulis mengidentifikasikan masalah
sebagai berikut :
1
Bagaimana perencanaan pendapatan asli daerah dalam
rangka pembangunan daerah jangka menengah di Kabupaten Sambas.
2
Faktor-faktor penghambat dan pendukung perencanaan
pendapatan asli daerah dalam rangka pembangunan daerah jangka menengah di
Kabupaten Sambas.
1.3. Maksud
dan tujuan KKL
Suatu
penelitian ilmiah yang dilakukan dengan maksud mempunyai kegunaan atau
kontribusi bagi ilmu pengetahuan maupun manfaat dan kegunaan praktis .
Adapun tujuan diadakan penelitian dengan
judul diatas adalah:
1. Untuk mengetahui perencanaan pendapatan asli daerah
dalam rangka pembangunan daerah jangka menengah di Kabupaten Sambas.
2. Untuk
mengetahui Faktor-faktor penghambat dan pendukung perencanaan pendapatan asli
daerah dalam rangka pembangunan daerah jangka menengah di Kabupaten Sambas.
1.4. Kegunaan KKL
Penelitian yang dilakukan
oleh penyusun dilakukan dengan maksud mempunyai kegunaan atau kontribusi bagi
ilmu pengetahuan maupun manfaat dan kegunaan praktis. Penelitian ini diharapkan
dapat mempunyai dua (2) kegunaan yaitu :
1
Kegunaan
Teoritis
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan bagi ilmu
pengetahuan , khususnya yang berkenaan dengan Perencanaan PAD Dalam Rangka
Pembangunan Daerah.
2
Kegunaan
Praktis
Kegunaan praktis diadakan penelitian ini adalah sebagai masukkan kepada
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sambas mengenai pengembangan sumber daya
aparatur dimasa yang akan datang demi terwujudnya pembangunan daerah yang merata.
1.5. Kerangka
Pemikiran
Jika dilihat dari arah penulisan mengenai
perencanaan pendapatan asli daerah dalam rangka pembangunan ini, maka salah
satu fokus tujuan yang paling mendasar dalam perencanaan di suatu daerah adalah
perencanaan sosial (social planning) yang pada dewasa ini menjadi ciri umum
bagi masyarakat yang sedang mengalami perubahan atau perkembangan dengan tujuan
untuk melihat jauh kemuka.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah
satu komponen sumber pendapatan bagi daerah. Menurut undang-undang No. 25 Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan
antara pemerintah pusat dan daerah dalam penjelasan pasal 3 huruf a :
“Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah penerimaan yang di
peroleh daerah dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri yang di pungut
berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku”(undang-undang No. 25 Tahun 1999).
Dalam
struktur pendapatan daerah Kabupaten Sambas, kedudukan PAD (own source revinue) sangat strategis. PAD menunjukan tingkat
kemampuan tingkat kemampuan dan kemandirian pemerintah daerah dalam mengelola
potensi keuangan daerah. Dalam jangka menengah, PAD dapat dijadikan pilar
keuangan daerah sekaligus sebagai basis penerimaan keuangan daerah untuk
menopang pengeluaran/ belanja daerah.
Defenisi lain tentang PAD juga dikemukakan
oleh HAW.Widjaja masih dalam buku yang berjudul Otonomi Daerah dan Daerah
Otonomi yakni sebagai berikut :
“PAD merupakan pendapatan daerah yang terdiri dari pajak,
retribusi, hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan
daerah seperti bagian laba,
deviden, dan penjualan saham milik daerah, serta pinjaman lain-lain.( HAW.Widjaja,
2002:110)”.
PAD
yang diperoleh dari hasil penerimaan Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil
Pengelolan Kekayaan Daerah yang dipisahkan. Pendapatan Daerah Yang Sah
merupakan indicator derajad kemandirian fiscal suatu daerah (local fiscal autonomy), yang tercermin
pada besarnya peran PAD dalam APBD.
Sumber-sumber
PAD yang merupakan bagian keuangan daerah dipungut- berdasarkan undang-undang
dan peraturan yang berlaku didaerah tersebut. Dalam buku Kekuasaan Pengelola
Keuangan Negara atau Daerah karangan Atep Adya Barata yang dimaksud dengan
pendapatan :
“Pendapatan adalah semua hak-hak pemerintah daerah yang diakui
sebagai penambah nilai kekayaan bersih. Dalam arti luas pendapatan daerah
adalah semua penerimaan kas daerah yang menambah ekuaitas dana dalam periode
tahun anggaran bersangkutan yang menjadi
hak pemerintah daerah(Atep Adya Barata, 2004 : 90)”.
Governmental Accounting Standards Board
(GASB) dalam concepts Statement No. 1 tentang Objectives of Financial Reporting
menyatakan bahwa akuntabilitas merupakan dasar dari peloporan keuangan di
pemerintahan. Akuntabilitas adalah tujuan tertinggi pelaporan keuangan di
pemerintahan. GASB menjelaskan keterkaitan akuntabilitas dan pelaporan keuangan
dalam bukunya Mardiasmo adalah sebagai
barikut:
…Accountability requires
governments to answer to the citizenry to justify the raising of public
resources and the purposes for which they are used. Govermental accountability
is based on the belief that the citizenry has a “right to know,”a right to
receive openly declared facts that may lead to public debate by the citizen and
their elected representatives. Financial reporting play a major role in
fulfilling government’s duty to be publicly accountable in a democratic
society. (GASB 2002:56)
Suatu kegiatan selalu diawali dengan
perencanaan karena perencanaan merupakan sebuah konsep yang dibuat untuk
menggerakkan suatu kegiatan yang akan dilakukan, sehingga proses tersebut dapat
berjalan dengan teratur dan terarah.
Perencanaan sebenarnya lebih menekankan pada
tahap kegiatan yang akan dilakukan. Hal ini sejalan dengan pendapat Bintoro
Tjokroamidjojo bahwa :
“Perencanaan merupakan suatu proses kegiatan usaha yang
terus-menerus dan menyeluruh dari penyusunan suatu rencana, penyusunan program
kegiatan, pelaksanaan serta pengawasan dan evaluasi pelaksanaannya
(Tjokroamidjojo, 1976:57)”
Sering sekali terdapat kesalahpahaman seakan-akan
perencanaan berarti kegiatan penyusunan hanya sebatas rencana, padahal juga
mencakup proses yang dilalui untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Perencanaan
dapat dikatakan sebagai suatu proses kegiatan usaha yang terus-menerus dan
menyeluruh dari penyusunan suatu rencana, penyusunan program kegiatan,
pelaksanaan serta pengawasan dan evaluasi pelaksanaannya. Untuk itu,
perencanaan harus dilakukan dengan berbagai persiapan-persiapan yang
benar-benar matang sehingga tujuan yang akan dicapai akan berhasil dengan
maksimal.
Eko Budhihardjo mengutip dari Brundland,
mengatakan hakikat tentang pengertian pembangunan berkelanjutan:
Pada dasarnya pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan
yang mampu memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengabaikan kemampuan generasi
mendatang dalam memenuhi kebutuhan mereka (Brundland dalam Budhihardjo dan
Sujarto, 1999:18).
Wed Gewood-oppenheim sebagaimana dikutip
oleh Lauton dan Rose (1995) dalam bukunya yang berjudul Organization and Management in the public sector, menyatakan bahwa:
Perencanaan dapat dilihat sebagai suatu
proses dimana tujuan-tujuan, bukti-bukti faktual dan asumsi-asumsi
diterjemahkan sebagai suatu proses argumen logis kedalam penerapan
kebijaksanaan yang dimaksudkan untuk mencapai tujuan-tujuan
Perencanan pembangunan menurut Riyadi dan Baratakusumah dapat
diartikan sebagai:
Suatu proses perumusan alternatif-alternatif atau
keputusan-keputusan yang didasarkan pada data-data atau fakta-fakta yang akan
digunakan sebagai bahan untuk melaksanakan suatu rangkaian kegiatan atau
aktifitas kemasyarakatan, baik yang bersifat fisik,mental dan spiritual dalam
rangka mencapai tujuan yang lebih baik (Riyadi dan Baratakusumah, 2003:7).
Dalam melaksanakan pemerintahan
pastilah membutuhkan uang untuk menjalankan pemerintahannya. Dimana berdasarkan
undang-undang No.22 Tahun 1999 dan undang-undang No.25 Tahun 1999 tentang
pemerintah pusat dan daerah merupakan satu-kesatuan yang utuh dalam menjalankan
pemerintahan. Menurut Prof. Drs. HAW.Widjaja dalam bukunya Otonomi Daerah dan
Daerah Otonomi menyebutkan bahwa yang di maksud dengan keuangan daerah adalah :
“Semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala
bentuk kekayaan lain yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut
dalam kerangka APBD.(HAW.Widjaja, 2002 : 147)”.
Secara garis
besar bahwa yang di maksud dengan keuangan daerah adalah semua hak dan
kewajiban daerah dalam melaksanakan pemerintahan di daerahnya. Hak dan
kewajiban itu haruslah berupa kekayaan dalam membiayai APBD. Karena pembiayaan
APBD haruslah menyesuaikan dengan keuangan daerah tersebut yang menjadi hak dan
kewajibannya.
Pembiayaan keuangan daerah berdasarkan UU
No.5 tahun 1974 didukung oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang merupakan
sebagian kecil dari total APBD, dan sumbangan serta Bantuan Pemeritah Pusat
yang merupakan sebagian besar dari total APBD.
Daerah memang harus berkembang terus-menerus
secara berkelanjutan, dengan saling ketergantungan dan saling mendukung dan
yang tidak kalah pentingnya adalah bahwa pembangunan daerah yang bertumpu pada
pertumbuhan ekonomi harus tetap memperhatikan keserasian lingkungan atau
keseimbangan ekologis, harus pula difokuskan pada upaya mengurangi kesenjangan
pendapatan, agar tidak terjadi kesenjangan sosial.
Suatu perencanaan kebijakan tentunya
mempunyai konsep yang bertujuan pada pembangunan seutuhnya. Konsep pembangunan
tersebut telah diperluas yang melibatkan aspek-aspek lingkungan dan keadilan
sosial yang pada dasarnya bersifat materialistis, kalau kita renungkan
pembangunan sebenarnya meliputi dua unsur pokok yaitu Pertama materi yang mau
dihasilkan dan dibagi, dan yang kadua yaitu masalah manusia yang menjadi
pengambil intensif. Jadi pengertian dari pembangunan menurut Soerjono Soekanto
dalam buku Pengantar Sosiologi, adalah:
“Merupakan suatu proses perubahan disegala bidang kehidupan
yang dilakukan secara yang sengaja berdasarkan suatu rencana tertenttu. Proses
pembangunan terutama bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, baik
secara spiritual maupun secara material yang menganut seperangkat cita-cita”.
(Soerjono, 2000:454)
1.6. Metodologi
Penelitian
1.6.1 Metode
Penelitian
Metode yang penulis gunakan adalah metode
deskriptif karena peneliti memusatkan perhatian pada suatu kasus secara
intensif atau mendetail. Subjek yang diteliti yakni pemerintah desa sebagai
pelaksana dan satu unit lembaga (masyarakat) sebagai penerima program.
Pengertian
metode deskriptif adalah : “Penelitian Deskriptif bermaksud membuat pemeriaan
(penyandaraan) secara sistematis, faktual, dan akurat mengenai fakta-fakta dan
sifat-sifat populasi tertentu”. (Usman dan Akbar 1995:4)
Metode ini menggunakan penggambaran
dari masalah yang ada di lapangan dengan melihat faktor-faktor pendukungnya.
1.6.2 Teknik pengumpulan
data yang diperlukan dalam penelitian ini adalah melalui:
1
Studi pustaka, yaitu dengan membaca dan mencari buku-buku, majalah
dan surat kabar
yang berhubungan dengan sumber-sumber PAD.
2
Studi lapangan, yaitu dengan mengamati dan terjun langsung ke
lapangan untuk mengetahui tentang pengelola keuangan di daerah yang meliputi:
a.
Observasi, yaitu teknik pengumpulan data dengan cara mengamati
secara langsung permasalahan yang ada dengan menggunakan indera penglihatan.
b.
Wawancara, yaitu sebuah dialog yang dilakukan secara langsung oleh
peneliti/pewawancara untuk memperoleh informasi dari nara-sumber.
1.7. Lokasi dan Jadwal Penelitian
1
Lokasi Penelitian
Lokasi yang diambil sebagai tempat penelitian
adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang beralamatkan di Jln.
Pembangunan Sambas Kabupaten Sambas Telepon (0562) 392824
2
Jadwal Penelitian
Penjadwalan penelitian dimulai dari usulan
penelitian sampai penulisan laporan kuliah kerja lapangan yang terdiri atas :
1.
Mengajukan surat ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Kabupaten Sambas
2.
Pelaksanaan Kuliah Kerja Lapangan bulan
Agustus
3.
Pengumpulan data bulan Agustus-september
4.
Analisis Data bulan Agustus-November
5.
Penulisan laporan bulan Agustus-Desember
6.
Pengumpulan laporan bulan Desember
Tabel 1.
Jadwal Kegaitan penelitian
No
|
Kegiatan
|
Tahun
2006
|
|||||
Jul
|
Agus
|
Sep
|
Okt
|
Nov
|
Des
|
||
1
|
Mengajukan surat ke Badan Perencanaan Daerah
Kabupaten Sambas
|
|
|
|
|
|
|
2
|
Pelaksanaan Kuliah Kerja
Lapangan
|
|
|
|
|
|
|
3
|
Pengumpulan data
|
|
|
|
|
|
|
4
|
Analisis Data
|
|
|
|
|
|
|
4
|
Penulisan laporan
|
|
|
|
|
|
|
5
|
Pengumpulan laporan
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1. Pengertian
perencanaan
Suatu kegiatan selalu diawali dengan
perencanaan karena perencanaan merupakan sebuah konsep yang dibuat untuk
menggerakkan suatu kegiatan yang akan dilakukan, sehingga proses tersebut dapat
berjalan dengan teratur dan terarah.
Pengertian perencanaan menurut G.R.Terry
dalam buku Malayu S.P. Hasibuan, perencanaan adalah :
“Memilih dan menghubungkan fakta dan membuat serta menggunakan
asumsi-asumsi mengenai masa yang akan datang dengan jalan menggambarkan dan
merumuskan kegiatan-kegiatan yang diperlukan untuk mencapai hasil yang
diinginkan”. ( Hasibuan, 1996:94).
Asas-Asas Perencanaan :
1. Pinciple of contribution to objektive :
setiap perencanaan dan segala perubahannya harus ditujukan kepada pencapaian
tujuan.
2. Principle of efficency of planning :
suatu perencanaan efisien, jika perencanaan itu dalam pelaksanaannya dapat mencapai tujuan dengan biaya uang
sekecil-kecilnya.
3. Principle of primacy of planning (asas
pengutamaan perencanaan): perencanaan adalah keperluan utama para pemimpin
dan fungsi-fungsi lainnya (organizing, staffing, directing, dan controlling.
4. Principle of pervasiveness of planning (asas
pemerataan perencanaan) : asas pemerataan perencanaan memegang peranan
penting, mengingat pemimpin pada tingkat banyak mengerjakn perencanaan dan
bertanggungjawab atas berhasilnya rencana itu.
5. Principle of planning premise (asas patokan
perencanaan) : patokan-patokan perencanaan sangat berguna bagi ramalan,
sebab premis-premis perencanaan dapat menunjukan kejadian-kejadian yang akan
datang.
6.
Principle of
policy frame work (asas kebijaksanaan pola kerja) : kebijaksanaan ini mewujudkan pola kerja,
prosedur-prosedur kerja, dan program-program kerja tersusun.
7. Principle of timing (asas waktu) :
adalah perencanaan waktu yang relatif
singkat dan tepat.
8. Principle of planning communication (asas
tata hubungan perencanaan) : perencanaan dapat disusun dan dikoordinasikan
dengan baik, jika setiap orang bertanggung jawab terhaap pekerjaannya dan
memperoleh penjelasan yang memadai mengenai bidang yang akan dilaksanakannya.
9. Principle of alternative (asas alternatif) :
alternatif ada pada serangkaian kerja dan perencanaan meliputi pemilihan
rangkaian alternatif dalam pelaksanaan pekerjaan, sehingga tercapai tujuan yang
sah.
10. Principle of limiting factor (asa pembatasan
faktor) : dalam pemilihan alternatif-alternatif, pertama-tama harus
ditujukan pada faktor-faktor yang strategis dan dapat membantu pemecahan
masalah. Asas alternatif dan pembatasan faktor merupakan syarat mutlak dalam
penetapan keputusan
11. The commitment principle (asas keterikatan) :
perencanaan harus memperhitungkan jangka waktu keterikatan yang diperlukan
untuk pelaksanaan pekerjaan.
12. The principle of flexybility (asas
fleksibilitas) : perencanaan yang efektif memerlukan fleksibilitas, tetapi
tidak berarti mengubah tujuan.
j.
The principle of
navigation cahnge (asas ketetapan arah) : perencanaan yang efektif
memerlukan pengamatan yang terus menerus
terhadap kejadian-kejadian yang timbul dalam pelaksanaannya untuk
mempertahankan tujuan.
k. Principle of strategic planning(asas
perencanaan strategis) : dalam kondisi tertentu manajer harus memilih
tindakan-tindakan yang diperlukan untuk menjamin pelaksanaan rencana agar
tujuan tercapai dengan efektif.
Ketentuan :
- Perencanaan merupakan fungsi utama manajer, pelaksanaan pekerjaan tergantung pada baik buruknya suatu rencana.
- Perencanaan harus diarahkan pada tercapainya tujuan. Jika tujuan tidak tercapai mungkin disebabkan oleh kurang baiknya rencana.
- Perencanaan harus didasarkan atas kenyataan-kenyataan obyektif dan rasional untuk mewujudkan adanya kerjasama yang efektif.
- Perencanaan harus mengandung atau dapat diproyeksikan kejadian-kejadian pada masa yang akan datang.
- Perencanaan harus memikirkan matang-matang tentang anggaran, kebijaksanaan, program, prosedur, metode dan standaruntukmencapai tujuan yang telah ditetapkan.
- Perencanaan harus memberikan dasar kerja dan latar belakang bagi fungsi-fungsi manajemen lainnya.
Maksud
Perencanaan (purpose of planning) :
- Perencanaan adalah salah satu fungsi manajer yang meliputi seleksi atas alternatif-alternatif tujuan, kebijaksanaan-kebijaksanaan, prosedur-prosedur dan program-program.
- Perencanaan pada asasnya adalah memilih dan persoalan perencanaan timbul, jika suatu alternatif cara bertindak diketemukan.
- perencanaan sebagian besar merupakan usaha membuat hal-hal terjadi sebagimana yang dikehendaki.
- perencanaan adalah suatu proses pemikiran, penentuan tindakan-tindakan secara sadar berdasarkan keputusan-keputusan menyangkut tujuan, fakta dan ramalan.
- perencanaan adalah usaha menghindari kekosongan tugas, tumpang tindih dan meningkatkan efektifitas potensi yang dimiliki.
Tujuan prencanaan (Objektive of planning) :
- Untuk menentukan tujuan, kebijakan, prosedur, dan program.
- Untuk menjadikan tindakan ekonomis. Karena semua potensi yang dimiliki terarah dengan baik kepada tujuan.
- Suatu usaha untuk memperkecil resiko yang dihadapi pada masa yng akan datang.
- Perencanaan menyebabkan kegiatan-kegiatan dilakukan secara teratur dan bertujuan.
- Untuk emberikan gambaran yang jelas dan lengkap tentang seluruh pekerjaan.
- Membantu penggunaan suatu alat pengukuran hasil kerja
- Menjadi suatu landasan untuk pengendalian.
- Merupakan usaha untuk menghindari mismanajemen dalam penempatan karyawan.
- Perencanaan membantu peningkatan daya guna dan hasil guna organisasi
Ada
6 hal pokok yang harus diperhatikan dalam perencanaan :
1.
What (apa) : tindakan apa yang harus dikerjakan.
2.
Why (mengapa) : mengapa tindakan tersebut dikerjakan.
3.
where (dimana) : dimana tindakan tersebut akan
dikerjakan.
4.
When (kapan) : kapan tindakan tersebut dikerjakan
5.
How (bagaimana) : bagaimana tindakan tersebut
dikerjakan.
Tahap-tahap perencanaan yaitu :
- Merumuskan dahulu masalah yang akan direncanakan sejelas-jelasnya.
- Perencanaan harus didasarkan pada informasi, data, atau fakta.
- Menetapkan beberapa alternatif.
- Putuskanlah suatu keputusan yang menjadi rencana.
Jangka waktu perencanaan yaitu :
- Rencana Jangka Pendek (Short Term Planning) : waktunya antara 1-2 tahun
- Rencana Jangka Penengah (Middle Term Planning) : waktunya antara 2-5 tahun.
- Perencanaan Jangka Panjang (Long Term Planning) : waktunya lebih dari 5 tahun.
Selaku badan yang merencanakan segala hal di
daerah, memang sudah menjadi tugas dan kewajiban BAPEDA
. Maka perencanaan kebijakan dalam
peningkatan pelayanan publik perlu dilakukan sebagai kepedulian akan
masyarakat. Baik tidaknya pelayanan publik adalah sebagai tolak ukur berhasil
atau tidaknya Pemerintahan.
Perencanaan lebih menekankan pada tahap
kegiatan yang akan dilakukan. Hal ini sejalan dengan pendapat Bintoro
Tjokroamidjojo yang menyatakan bahwa:
“perencanaan merupakan suatu proses kegiatan usaha yang
terus-menerus dan menyeluruh dari penyusunan suatu rencana, penyusunan program
kegiatan, pelaksanaan serta pengawasan dan evaluasi pelaksanaannya
(Tjokroamidjojo, 1976:57)”
Sedangkan pengertian perencanaan menurut
G.R.Terry dalam buku Melayu S.P. Hasibuan, perencanaan adalah :
Ascemption regarding the
future in the visualization and formulation of yang diartikan menjadi suatu kegiatan memilih
dan menghubungkan fakta, dengan membuat serta menggunakan asumsi perumusan
kegiatan-kegiatan yang diperlukan untuk mencapai hasil yang diinginkan (
Malayu, 1996:94).
Sering sekali terdapat kesalah pahaman seakan-akan
perencanaan berarti kegiatan penyusunan hanya sebatas rencana, padahal juga
mencakup proses yang dilalui untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
Perencanaan dapat dikatakan sebagai suatu proses kegiatan
usaha yang terus-menerus dan menyeluruh dari penyusunan suatu rencana,
penyusunan program kegiatan, pelaksanaan serta pengawasan dan evaluasi
pelaksanaannya (Tjokroamidjojo, 1976:57).
Untuk itu, perencanaan harus dilakukan
dengan berbagai persiapan-persiapan yang benar-benar matang sehingga tujuan yang
akan dicapai akan berhasil dengan maksimal.
Eko Budhihardjo mengutip dari Brundland,
mengatakan hakikat tentang pengertian pembangunan berkelanjutan, pada dasarnya
yaitu:
Pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang mampu
memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengabaikan kemampuan generasi mendatang
dalam memenuhi kebutuhan mereka (Brundland dalam Budhihardjo dan Sujarto,
1999:18).
Wed Gewood-oppenheim sebagaimana dikutip
oleh Lauton dan Rose (1995) dalam bukunya yang berjudul Organization and Management in the public sector, menyatakan bahwa:
Perencanaan dapat dilihat sebagai suatu proses dimana
tujuan-tujuan, bukti-bukti faktual dan asumsi-asumsi diterjemahkan sebagai
suatu proses argument logis kedalam penerapan kebijaksanaan yang dimaksudkan
untuk mencapai tujuan-tujuan (1994:119) (Riyadi dan Bratakusumah, 2003:1).
2.2. Pengertian Perencanaan Pembangunan
Sejalan
dengan meningkatnya kebutuhan dan pembangunan, pemerintah Kabupaten Sambas
terus berupaya untuk mengoptimalkan sumber-sumber penerimaan keuangan yang
bersumber dari: Pendapatan Asli Daerah (PAD), Penerimaan dari pemerintah pusat
(Bagi Hasil, DAU, DAK) dan penerimaan lainnya
Perencanan pembangunan dapat diartikan
sebagai suatu proses perumusan alternatif-alternatif atau keputusan-keputusan yang
didasarkan pada data-data atau fakta-fakta yang akan digunakan sebagai bahan
untuk melaksanakan suatu rangkaian kegiatan atau aktifitas kemasyarakatan, baik
yang bersifat fisik, mental dan spiritual dalam rangka mencapai tujuan yang
lebih baik.
Sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa
perencanaan pembangunan daerah adalah :
Suatu proses perencanaan yang dimaksudkan untuk melakukan
perubahan menuju arah perkembangan yang lebih baik bagi suatu komunitas
masyarakat dalam wilayah atau daerah tertentu oleh pemerintah, dengan
memanfaatkan atau mendayagunakan berbagai sumber daya yang ada, dan harus
memiliki orientasi yang bersifat menyeluruh, lengkap tapi tetap berpegang pada
asas prioritas (Riyadi dan Baratakusumah, 2003:7).
2.3. Pengertian
Keuangan
Dalam melaksanakan pemerintahan pastilah
membutuhkan uang untuk menjalankanpemerintahannya. Dimana berdasarkan
undang-undang No.22 Tahun 1999 dan undang-undang No.25 Tahun 1999 tentang
pemerintah pusat dan daerah merupakan satu-kesatuan yang utuh dalam menjalankan
pemerintahan. Menurut Prof. Drs. HAW.Widjaja dalam bukunya Otonomi Daerah dan
Daerah Otonomi menyebutkan bahwa yang di maksud dengan keuangan daerah adalah :
“Semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala
bentuk kekayaan lain yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut
dalam kerangka APBD.(HAW.Widjaja, 2002 : 147)”.
Secara garis
besar bahwa yang di maksud dengan keuangan daerah adalah semua hak dan
kewajiban daerah dalam melaksanakan pemerintahan di daerahnya. Hak dan
kewajiban itu haruslah berupa kekayaan dalam membiayai APBD. Karena pembiayaan
APBD haruslah menyesuaikan dengan keuangan daerah tersebut yang menjadi hak dan
kewajibannya.
2.4.Pengertian
keuangan Daerah
Dalam melaksanakan pemerintahan pastilah
membutuhkan uang untuk menjalankan pemerintahannya. Dimana berdasarkan
undang-undang No.22 Tahun 1999 dan undang-undang No.25 Tahun 1999 tentang
pemerintah pusat dan daerah merupakan satu-kesatuan yang utuh dalam menjalankan
pemerintahan. Menurut Prof. Drs. HAW.Widjaja dalam bukunya Otonomi Daerah dan
Daerah Otonomi menyebutkan bahwa yang di maksud dengan keuangan daerah adalah :
“Semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala
bentuk kekayaan lain yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut
dalam kerangka APBD.(HAW.Widjaja, 2002 : 147)”.
Secara garis besar bahwa yang di
maksud dengan keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam
melaksanakan pemerintahan di daerahnya. Hak dan kewajiban itu haruslah berupa
kekayaan dalam membiayai APBD. Karena pembiayaan APBD haruslah menyesuaikan
dengan keuangan daerah tersebut yang menjadi hak dan kewajibannya.
Dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan daerah agar
dapat melaksanakan otonomi, Pemerintah melakukan berbagai kebijakan perpajakan
daerah, diantaranya dengan menetapkan UU No.34 Tahun 2000 tentang perubahan
atas UU No.18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemberian
kewenangan dalam pengenaan pajak dan retribusi daerah, yang diharapkan dapat
lebih mendorong Pemerintah Daerah terus berupaya untuk mengoptimalkan PAD,
khususnya yang berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah
2.5. Pengertian Pendapatan Asli Daerah
Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah
satu komponen sumber pendapatan bagi daerah. Menurut undang-undang No. 25 Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan
antara pemerintah pusat dan daerah dalam penjelasan pasal 3 huruf a :
“Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah penerimaan yang di
peroleh daerah dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri yang di pungut
berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku”(undang-undang No. 25 Tahun 1999).
Defenisi lain tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga
dikemukakan oleh HAW.Widjaja masih dalam buku yang berjudul Otonomi Daerah dan
Daerah Otonomi yakni sebagai berikut :
“Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan pendapatan daerah yang
terdiri dari pajak, retribusi, hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan
daerah seperti bagian laba, deviden,
dan penjualan saham milik daerah, serta pinjaman lain-lain.(2002 : 110)”.
Dalam
struktur pendapatan daerah Kabupaten Sambas, kedudukan PAD (own source revinue) sangat strategis. PAD menunjukan tingkat
kemampuan tingkat kemampuan dan kemandirian pemerintah daerah dalam mengelola
potensi keuangan daerah. Dalam jangka menengah, PAD dapat dijadikan pilar
keuangan daerah sekaligus sebagai basis penerimaan keuangan daerah untuk
menopang pengeluaran/ belanja daerah.
PAD
yang diperoleh dari hasil penerimaan Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil
Pengelolan Kekayaan Daerah yang dipisahkan. Pendapatan Daerah Yang Sah merupakan
indicator derajad kemandirian fiscal suatu daerah (local fiscal autonomy), yang tercermin pada besarnya peran PAD
dalam APBD.
BAB III
OBJEK KKL
3.1 Kabupaten
Sambas
3.1.1 Letak
Geografis dan Luas Wilayah Kabupaten Sambas
Kabupaten
Sambas terletak dibagian paling ujung ProvinsiKalimantan Barat, yaitu berada
diposisi antara 0033’ - 2008’ Lintang Utara dan 108039’ - 110004’ Bujur Timur,
Dengan terbitnya UU No. 10 tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Bengkayang,
maka setelah pemekaran wilayah ini Kabupaten Sambas memiliki luas 6.395,70 km2,
terdiri dari 9 kecamatan yaitu; Selakau, Pemangkat, Tebas, Sambas, Jawai, Teluk
keramat, Sejangkung, Sajingan, Paloh, dengan letak administratife dan
batas-batas wilayah sebagai berikut:
§
Sebelah
uatara berbatasan dengan Sarawak (Malaysia
Timur) dan laut Natuna.
§
Sebelah
selatan berbatasan dengan Kabupaten Bengkayang dan Kota Singkawang.
§
Sebelah
timur berbatasan dengan Sarawak dan Kabupate
Bengkayang.
§
Sebelah
barat berbatasan dengan Laut Natuna.
Dari
letak batas-batas tersebut diatas terlihat bahwa wilayah Kabupaten Sambas
mempunyai karakteristik geografis yang relatife terbuka dan memiliki akses yang
lebih luas terhadap wilayah-wilayah lainnya, yaitu kewilayah pedalaman seperti
ke Kabupaten Bengkayang, kewilayah seperti ke Kota Singkawang sampai ke Ibu
Kota Provinsi, kewilayah kepulauan lainya di Laut Natuna dan ke Luar Negri
yaitu ke Sarawak, Malaysia Timur. Posisi strategis wilayah tersebut tentunya
memberikan peluang untuk peningkatan pembangunan dan aksebilitas social budaya
serta ekonomi yang lebih luas baik secara lokal yaitu terhadap daerah di dalam
Negri maupun dalam skala regional yaitu dengan Negara-negara tetangga di
kawasan ASEAN.
Kabupaten
Sambas memiliki luas wilayah sekitar 6.395,70 km2 atau kurang lebih 4,36 persen
dari luas wilyah Provinsi Kalimantan Barat. Sampai dengan tahun 2004 jumlah
kecamatan yang semula 9 dimekarkan kembali sehingga menjadi 17 Kecamatan
terdiri dari 570 Dusun, 183 Desa dan 1 UPT (126 Desa Swasembada, 54 Desa Swakarys,
4 Desa Swadaya). Adapun Kecamatan-kecamatan baru hasil pemekaran adala
Semparuk, Tekarang, Subah, Galing, Sebawi, Sajad, Jawai Selatan, dan Tangaran.
Kecamatan yang paling luas wilayahnya adalah Sajingan Besar yaitu 1.391.20 km2
atau 21,75 persen dari wilayah Kabupaten Sambas, sedangkan Kecamatan yang
paling kecil wilayahnya adalah Tekarang dengan luas 83,16 km2 atau sekitar 1,30
persen dari wilayah Kabupaten Sambas. Adapun kecamatan yang paling banyak jmlah
Desanya adalah Teluk Keramat (31 Desa) dan Tebas (23 Desa).
3.1.2 Demografi
Jumlah
penduduk Kabupaten Sambas tahun 2003 mencapai 477.661 jiwa (70 jiwa/km2), dan
berdasarkan angka hasil proyeksi penduduk setahun berikutnya maka penduduk
Kabupaten Sambas tahun 2004 total berjumlah 484.861 jiwa, dengan laju
pertumbuhan penduduk 1,47 persen. Kepadatan penduduk Kabupaten Sambas tahun
2004 adalah 76 jiwa/km2 atau sekitar 2.650 jiwa per desa.
3.1.3
Topografi
Topografi
Kabupaten Sambas sebagian besar adalah datar dengan kemiringan antara 0-2
persen, yaitu mencakup areal seluas 488.855 ha atau 76,43 persen dari
keseluruhan luas Kabupaten Sambas. Selebihnya memilki kemiringan 2-15 persen
seluas 67.940 ha atau 10,62 persen, kemiringan 15-40 persen seluas 74.760 ha
atau 11,69 persen, serta kemiringan > 40 persen seluas 8.015 ha atau sekitar
1,25 persen dari keseluruhan luas Kabupaten Sambas (Strategi Daerah Pembangunan
Daerah Tertinggal Kabupaten Sambas 2007-2009:8)
Dilihat
dari tekstur tanahnya sebagian besar daerah Kabupaten Sambas terdiri dari:
1.
Tanah
Organosol (OGH) golongan saprik, hemik, dan fibrik yaitu seluas 136.230
hektare.
2.
Tanah
Alluvial yaitu seluas 230.630 hektare.
3.
Tanah
Podsol yaitu seluas 44.600 hektare.
4.
Tanah
Podsolid Merah Kuning (PMK) yaitu
seluas157.320 hektare.
5.
Tanah
Latosol yaitu seluas 70.790 hektare.
3.1.4
Sumber Daya Alam
Sumber
daya alam Kabupaten Sambas mencakup aspek darat dan laut. Karena itu potensi
sumberdaya alam Kabupaten Sambas relative baragam yaitu: pertanian, perkebunan,
peternakan, kehutanan, pertambangan, pariwisata, perikanan dan kelautan.
Selain
yang dapat di produksi, sumber daya alam Kabupaten Sambas juga memberikan
keindahan pemandangan dan nilai-nilai kesejarahan sebagai potensi obyek wisata
yang tidak kalah menariknya dibandingkan dengan daerah
3.2 Visi dan
Misi Pembangunan Kabupaten Sambas
Untuk
menentukan arah kebijakan dan straregi pembangunan daerah dalam 5 (lima) tahun
kedepan, maka diterapkan Visi pembangunan Daerah Kabupaten Sambas Tahun
2006-2011, yaitu: Terwujudnya Sambas Yang Mandiri, Berprestasi, Madani dan
Sejahtera melalui Terpikat Terigas 2011.
3.2.1 Visi
Visi
Pembangunan Kabupaten Sambas sebagai berikut:
1.
Sambas
yang mandiri, adalah masyarakat yang kegiatan ekonominya berkenbang dengan
baik, kreatif dan inovatif yang ditandai dengan meningkatnya kegiatan investasi,
membaiknya infrastruktur dasar, dan pengelolaan SDA berkawasan lingkungan.
2.
Sambas
yang berprestasi adalah masyarakat yang derajad kesehatan dan tingkat
pendidikannya semakin membaik, berakhlak mulia dan memiliki ketahanan budaya.
3. Sambas yang madani adalah masyarakat yang
kehidupannya berasaskan tertib hukum dan sadar politik, dengan memperhatikan
tuntutan dan dinamika masyarakat dalam suasana yang demokratis dan selaras
dengan prinsip-prinsip good governance.uuu
4. Sambas yang sejahtera adalah masyarakat yang
kebutuhannya primer dan kebutuhan sekundernya terpenuhi, serta hidup dalam
lingkungan masyarakat yang agamis, aman dan damai.
3.2.2 Misi
Berdasarkan
visi pembangunan diatas, maka diterapkan Misi Pembangunan Kabupaten Sambas
Tahun 2006-2011, yaitu:
1.
Mengembangkan
ekonomi kerakyatan dan inventasi yang sinergis melalui model kemitraan didukung
oleh pelayanan prima.
2.
Mendorong
dan meningkatkan peranan swasta untuk menumbuhkan dan mengembangkan ekonomi
kerakyatajn yang siap bersaing secara regional, nasional dan global.
3.
Meningkatkan
kemampun daya insani membangun manusia seutuhnya.
4.
Meningkatkan
partisipasi masyarakat baik dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan
pembangunan maupun dalam memelihara dan menikmati hasil pembangunan.
5.
Meningkatkan
kapasitas aparatur dalam penyelenggaraan pemerintahan yang sesuai dengan
prinsip-prinsip good governance.
6.
Penegakan
huikum (law enforcement) yang adil
dan bertanggung jawab.
7.
Memantapkan
stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat guna memacu akselarasi pembangunan
daerah.
3.3 ARAH
KEBIJAKAN
Berdasarkan
visi-misi yang demikian maka arah kebijakan pembangunan daerah Kabupaten Sambas
Tahun 2006-2011 adalah sebagai berikut:
1.
Berkembangnya
ekonomi kerakyatan dan investasi yang sinergis melalui model kemitraan didukun
oleh pelayanan prima.
2.
Meningkatnya
peranan swasta untuk menumbuhakan dan mengembangkan ekonomi kerakyatan yang
siap bersaing secara regional, nasional dan global.
3.
Meningkatnya
kemampuan daya insani menuju pembangunan manusia seutuhnya.
4.
Meningkatnya
partisipasi masyarakat baik dalam perencanaan, pelaksanan, dan pengawasan
pembangunan maupun dalam memelihara dan menikmati hasil pembangunan.
5. Meningkatnya kapasitas aparatur dalam
penyelenggaraan pemerintahan yang sesuai dengan prinsip-prinsip good governance.
6.
Terciptanya
penegakan (low enforcement) yang adil
dan bertanggung jawab.
7.
Mantapnya
stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat guna memacu akselarasi
pembangunan daerah.
3.4 Struktur
Organisasi BAPPEDA
Berdasarkan
Tugas Pokok dan Fungsi satuan Organisasi Lembaga Teknis Daerah. Struktur
organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) terdiri dari :
1.
Kepala
Badan Badan Perencenaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA)
- Bagian Tata Usaha
- Kasubbag Umum, Aparatur dan Keuangan
- Kasubbag Perencanaan, Program, Statistik dan Pelaporan
2.
Kepala
Bidang Ekonomi
- Kasubbid Pengembangan Ekonomi Kerakyatan
- Kasubbid Pengembangan Dunia Usaha
3.
Kepala
Bidang Sosial Budaya
- Kasubbid Kesejahteraan Rakyat
- Kasubbid Pemerintahan dan Kependudukan
4.
Kepala
Fisik dan Prasarana
- Perhubungan Pariwisata, Perumahan, Pemukiman
- Kasubbid Tata Ruang, SDA dan Lingkungan Hidup
3.5 Tugas Pokok dan Fungsi Struktur
Organisasi BAPEDA.
Berdasarkan
Keputusan Gubernur Kalimanan Barat tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi
satuan Organisasi Lembaga Teknis Daerah. Tugas pokok dan fungsi struktur
organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPEDA) adalah sebagai
berikut:
1.
KEPALA
BAPPEDA
-
Memimpin,
mengatur, membina, mengendalikan, dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan
BAPPEDA yang meliputi bidang data dan statistik, bidang perencanaan fisik dan
prasarana serta tugas-tugas kesekretariatan.
-
Merumuskan
dan menetapkan rencana dan program kerja BAPEDA dalam penyusunan perencanaan
umum yang bersifat jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek.
-
Menetapkan
rencana strategis dalam rangka mewujudkan visi dan misi BAPEDA.
-
Memaraf
dan menandatangani naskah dinas sesuai dengan kewenangannya berdasrkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Melaksanakan
hubungan kerjasama dengan instansi terkait lainnya.
-
Membina
dan memberikan motivasi dan bimbingan kapada bawahan dalam rangka peningkatan
produktivitas kerja.
-
Mengarahkan
satuan kerja dibawahnya dalam penyusunan perencanaan umum yang bersifat jangka
pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
-
Mengkoordinasikan
aspek-aspek perencanaan diantara dinas-dinas, satuan organisasi, instansi
vertikal, kecamatan dan kelurahan.
-
Merumuskan
rencana anggaran pembangunan dan belanja daerah bersama-sama dengan bagian
keuangan dan bagian keuangan dan bagian pembangunan dibawah koordinasi
sekretaris daerah.
-
Mengawasi
persiapan dan pelaksanaan perencanaan pembangunan untuk menyempurnakan
perencanaan lebih lanjut.
-
Memberikan
saran, melaporkan dan mempertanggungjawabkan semua kegiatan BAPEDA kepada
walikota melalui sekretaris daerah.
-
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.
Sub Bagian Umum
Pasal 4
(1)
Sub Bagian Umum mempunyai tugas pokok melaksanakan
sebagian tugas Sekretariat di bidang administrasi umum, perlengkapan dan
penyusunan rencana kegiatan.
(2)
Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Sub
Bagian Umum mempunyai fungsi :
2.1
Pelaksanaan dan penyusunan rencana pengelolaan administrasi umum;
2.2
Pelaksanaan pengelolaan administrasi umum yang meliputi kegiatan surat menyurat, pengagendaan naskah dinas,
penggandaan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan administrasi perjalanan dinas;
2.3
Pelaksanaan inventarisasi, pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan/ sarana
prasarana Badan;
2.4
Pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan Badan;
2.5
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan administrasi umum dan
perlengkapan.
Sub Bagian Keuangan
Pasa1 5
(1)
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok melaksanakan
sebagian tugas Sekretariat di bidang administrasi keuangan.
(2)
Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Sub
Bagian Keuangan mempunyai fungsi :
2.1
Pelaksanaan dan penyusunan rencana pengelolaan administrasi keuangan;
2.2
Pelaksanaan administrasi keuangan meliputi kegiatan penyiapan bahan
penyusun rencana anggaran dan penyiapan pengelola keuangan Badan Perencanaan
Pembangunan daerah;
2.3
Pelaksanaan evaluasi administrasi keuangan.
Sub Bidang Statistik
Pasal 9
(1)
Sub Bidang Statistik mempunyai tugas pokok melaksanakan
sebagian tugas Bidang Data dan Statistik
di bidang penyusunan statistik pelaksanaan pembangunan daerah.
(2)
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana -dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Sub
Bidang Statistik mempunyai fungsi:
2.1
Penyiapan dan penyusunan rencana penyusunan statistik pelaksanaan
pembangunan daerah;
2.2
Pelaksanaan penyusunan statistik
pelaksanaan pembangunan daerah;
2.3
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan penyusunan statistik
perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah.
Sub Bidang Pelaporan
Pasal 11
(1)
Sub Bidang Pelaporan mempunyai tugas pokok melaksanakan
sebagian tugas Bidang Data dan Statistik
di bidang pelaporan rencana dan hasil pembangunan daerah.
(2)
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana; dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Sub
Bidang Pelaporan mempunyai fungsi:
2.1
Penyiapan dan penyusunan rencana kegiatan pelaporan hasil pembangunan
daerah;
2.2
Pelaksanaan pelaporan hasil pembangunan daerah;
2.3
Pelaksanaan evaluasi kegiatan pelaporan hasil pembangunan daerah.
Bidang Perencanaan Ekonomi
Pasal 12
(1)
Bidang Perencanaan Ekonomi mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian
tugas Badan di bidang perencanaan pembangunan ekonomi.
(2)
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Bidang Perencanaan Ekonomi mempunyai
fungsi :
2.1
Pelaksanaan penyusunan rencana pengelolaan kegiatan perencanaan
pembangunan ekonomi;
2.2
Pelaksanaan penyusunan perencanaan pembangunan ekonomi yang meliputi
perencanaan pembangunan perindustrian, perdagangan dan koperasi, pariwisata, pengembangan dunia usaha serta perencanaan pembangunan pertanian;
2.3
Pelaksanaan evaluasi kegiatan penyusunan perencanaan pembangunan ekonomi;
2.4
Pelaksanaan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan ekonomi.
Sub Bidang
Pariwisata
Pasal 14
(1)
Sub Bidang Pariwisata mempunyai tugas pokok melaksanakan
sebagian tugas Bidang Perencanaan Ekonomi di bidang perencanaan pembangunan
pariwisata.
(2)
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Sub
Bidang Pariwisata mempunyai fungsi:
2.1
Pengumpulan dan pengolahan data perencanaan pembangunan pariwisata;
2.2
Penyiapan bahan perencanaan pembangunan pariwisata;
2.3
Pelaksanaan penyusunan bahan perencanaan pembangunan pariwisata;
2.4
Pelaksanaan pemantauan dan pengendalian pelaporan rencana pembangunan
pariwisata.
Sub Bidang
Pengembangan Usaha
Pasal 15
(1)
Sub Bidang Pengembangan Dunia Usaha mempunyai tugas pokok
melaksanakan sebagian tugas Bidang
Perencanaan Ekonomi di bidang perencanaan pembangunan pengembangan dunia usaha.
(2)
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Sub
Bidang Pengembangan Dunia Usaha mempunyai
fungsi:
2.1
Pengumpulan dan pengolahan data perencanaan pembangunan pengembangan dunia usaha;
2.2
Penyiapan bahan perencanaan pembangunan pengembangan dunia usaha;
2.3
Pelaksanaan penyusunan bahan perencanaan pembangunan pengembangan dunia usaha;
2.4
Pelaksanaan pemantauan dan pengendalian pelaporan rencana pembangunan pengembangan dunia usaha.
Sub Bidang Pertanian
Pasal 16
(1)
Sub Bidang Pertanian mempunyai tugas pokok melaksanakan
sebagian tugas Bidang Perencanaan Ekonomi di bidang perencanaan pembangunan
pertanian.
(2)
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Sub-
Bidang Pertanian mempunyai fungsi:
2.1
Pengumpulan dan pengolahan data perencanaan pembangunan pertanian;
2.2
Penyiapan bahan perencanaan pembangunan
pertanian;
2.3
Pelaksanaan penyusunan bahan perencanaan pembangunan pertanian;
2.4
Pelaksanaan pemantauan dan pengendalian pelaporan rencana pembangunan pertanian.
Bidang Perencanaan Sosial dan
Budaya
Pasal 17
(1)
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Bidang Perencanaan Sosial dan Budaya mempunyai fungsi :
2.1 Pelaksanaan dan penyusunan rencana
pengelolaan kegiatan perencanaan pembangunan sosial dan budaya;
2.2 Pelaksanaan penyusunan perencanaan
pembangunan sosial dan budaya yang meliputi perencanaan pembangunan kependudukan dan keluarga sejahtera, pemerintahan, komunikasi dan media massa, kesejahteraan rakyat dan kesehatan rakyat serta
perencaaaan pembangunan pendidikan, olah raga-
dan Agama ;
2.3 Pelaksanaan evaluasi kegiatan
penyusunan perencanaan pembangunan sosial dan budaya;
2.4 Pelaksanaan pemantauan dan
pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan
sosial dan budaya.
Sub Bidang Kependudukan
Pasal 18
(1)
Sub Bidang
Kependudukan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang
Perencanaan Sosial dan Budaya di bidang perencanaan pembangunan kependudukan
dan keluarga sejahtera.
(2)
Untuk melaksanakan
tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Sub Bidang Kependudukan
mempunyai fungsi:
2.1
Pengumpulan dan
pengolahan data perencanaan pembangunan
kependudukan dan keluarga sejahtera;
2.2
Penyiapan bahan
perencanaan pembangunan kependudukan dan keluarga sejahtera;
2.3
Pelaksanaan
penyusunan bahan perencanaan pembangunan kependudukan dan keluarga sejahtera;
2.4
Pelaksanaan
pemantauan dan pengendalian pelaporan rencana pembangunan kependudukan dan
keluarga sejahtera.
Sub Bidang Pemerintahan
Pasal 19
(1)
Sub Bidang
Pemerintahan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Sosial
dan Budaya di bidang perencanaan pembangunan pemerintahan, komunikasi dan media
massa.
(2)
Untuk
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Sub Bidang
Pemerintahan mempunyai fungsi:
2.1
Pengumpulan dan
pengolahan data perencanaan pembangunan
pemerintahan, komunikasi dan media massa;
2.2
Penyiapan bahan
perencanaan pembangunan pemerintahan;
2.3
Pelaksanaan
penyusunan bahan perencanaan pembangunan pemerintahan, komunikasi dan media
massa;
2.4
Pelaksanaan
pemantauan dan pengendalian pelaporan rencana pembangunan pemerintahan,
komunikasi dan media massa.
Sub Bidang Kesejahteraan Rakyat
Pasal 20
(1)
Sub Bidang Kesejahteraan
Rakyat mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Perencanaan
Sosial dan Budaya di bidang perencanaan pembangunan kesejahteraan rakyat dan kesehatan.
(2)
Untuk
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Sub Bidang
Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi:
2.1
Pengumpulan dan
pengolahan data perencanaan pembangunan kesejahteraan rakyat dan
kesehatan;
2.2
Penyiapan bahan
perencanaan pembangunan kesejahteraan rakyat dan kesehatan;
2.3
Pelaksanaan
penyusunan bahan perencanaan pembangunan kesejahteraan rakyat dan kesehatan;
2.4
Pelaksanaan
pemantauan dan pengendalian pelaporan rencana pembangunan kesejahteraan rakyat
dan kesehatan.
Bidang Perencanaan Fisik dan
Prasarana
Pasa1 22
(1)
Bidang
Perencanaan Fisik dan Prasarana mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian
tugas Badan di bidang perencanaan pembangunan fisik dan prasarana.
(2)
Untuk
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Bidang Perencanaan Fisik dan Prasarana
mempunyai fungsi :
2.1
Pelaksanaan dan
penyusunan rencana pengelolaan kegiatan perencanaan pembangunan fisik dan
prasarana;
2.2
Pelaksanaan
penyusunan perencanaan pembangunan fisik dan prasarana yang meliputi perencanaan umum tata ruang dan tata guna
lahan, perencanaan pembangunan perhubungan, lingkungan dan pengairan serta
perencanaan pembangunan sarana dan prasarana kota;
2.3
Pelaksanaan
pemantauan dan pengendalian kegiatan penyusunan perencanaan pembangunan fisik
dan prasarana;
2.4
Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan fisik dan
prasarana.
Sub Bidang Tata Ruang
dan Tata Guna Lahan
Pasal 23
(1)
Sub Bidang Tata Ruang dan Tata Guna Lahan mempunyai tugas
pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Perencanaan Fisik dan Prasarana di
bidang perencanaan umum tata ruang dan
tata guna lahan.
(2)
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Sub
Bidang Tata Ruang dan Tata Guna Lahan mempunyai
fungsi:
2.1
Pengumpulan dan pengolahan data perencanaan umum tata ruang dan tata guna lahan;
2.2
Penyiapan bahan perencanaan umum tata ruang dan tata guna lahan;
2.3
Pelaksanaan penyusunan bahan perencanaan umum tata ruang dan tata guna
lahan;
2.4
Pelaksanaan pemantauan dan pengendalian pelaporan rencana umum tata ruang dan tata
guna lahan.
Sub Bidang
Perhubungan
Pasal 24
(1) Sub Bidang
Perhubungan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang
Perencanaan Fisik dan Prasarana di bidang perencanaan pembangunan perhubungan.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Sub Bidang
Perhubungan mempunyai fungsi:
2.1
Pengumpulan dan pengolahan data perencanaan pembangunan perhubungan;
2.2
Penyiapan bahan perencanaan pembangunan perhubungan;
2.3
Pelaksanaan penyusunan bahan perencanaan pembangunan perhubungan;
2.4
Pelaksanaan pemantauan dan pengendalian pelaporan rencana pembangunan
perhubungan.
Paragraf 24
Sub Bidang
Lingkungan
Pasal 25
(1)
Sub Bidang Lingkungan mempunyai tugas pokok melaksanakan
sebagian tugas Bidang Perencanaan Fisik dan Prasarana di bidang perencanaan
pembangunan lingkungan dan pengairan.
(2)
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Sub
Bidang Lingkungan mempunyai fungsi:
2.1
Pengumpulan dan pengolahan data perencanaan pembangunan lingkungan dan pengairan;
2.2
Penyiapan bahan perencanaan pembangunan lingkungan dan pengairan;
2.3
Pelaksanaan penyusunan bahan perencanaan pembangunan lingkungan dan pengairan;
2.4
Pelaksanaan pemantauan dan pengendalian rencana pembangunan lingkungan dan
pengairan.
Sub Bidang Sarana dan Prasarana
Pasal 26
(1)
Sub Bidang Sarana dan Prasarana mempunyai tugas pokok
melaksanakan sebagian tugas Bidang Perencanaan Fisik dan Prasarana di bidang
perencanaan pembangunan sarana dan prasarana kota.
(2)
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Sub
Bidang Sarana dan Prasarana mempunyai fungsi:
2.1
Pengumpulan dan pengolahan data perencanaan pembangunan sarana dan prasarana kota;
2.2
Penyiapan bahan perencanaan pembangunan sarana dan prasarana kota;
2.3
Pelaksanaan penyusunan bahan perencanaan pembangunan sarana dan prasarana kota;
2.4
Pelaksanaan pemantauan dan pengendalian pelaporan rencana pembangunan
sarana dan prasarana kota.
BAB IV
PEMBAHASAN
Kemampuan
pengelolaan keuangan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Sambas sangat menentukan
bagi proses penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan maupun pelayanan.
Pemerintah Kabupaten Sambas tidak akan mampu melaksanakan tugas dan fungsi
pembangunan kepada masyarakat tanpa didukung kemampuan keuangan yang memadai.
Untuk itu dibutuhkan kebijakan pengelolaan keuangan/ anggaran daerah yang
benar-benar mencerminkan kepentingan dan pengharapan masyarakat akan keuangan
daerah yang dikelola secara ekonomis, efisien, dan efektif.
Kemampuan
keuangan dapat dilihat dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Kemampuan keuangan Kabupaten Sambas selama tahun 2000-2004 terus meningkat,
dengan didukung oleh peneriman keuangan terutama yang bersumber dari dana
pertimbangan dan pendapatan asli daerah. Kemampuan APBD yang terus meningkat
demikian digunakan untuk membiayai kegiatan belanja pemerintah khususnya untuk
pembiayaan public service.
4.1. Perencanaan
pendapatan asli daerah dalam rangka pembangunan daerah jangka menengah di
Kabupaten Sambas.
Sejalan
dengan meningkatnya kebutuhan dan pembangunan, pemerintah Kabupaten Sambas
terus berupaya untuk mengoptimalkan sumber-sumber penerimaan keuangan yang
bersumber dari: Pendapatan Asli Daerah (PAD), Penerimaan dari pemerintah pusat (Bagi
Hasil, DAU, DAK) dan penerimaan lainnya
Badan Perencanaan Pembangunan merupakan
salah satu lembaga teknis daerah yang bertugas merencanakan pembangunan dan
pengembangan. Khususnya dalam perencanaan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten
Sambas
Perencanaan Anggaran Pendapatan Daerah
tersebut harus berdasarkan tahap-tahap perencanaan :
Yang pertama, merumuskan masalah yang akan direncanakan yaitu kurangnya baiknya
kinerja Aparat Pemerintahan dalam pelayanan publik.
Yang kedua, perencanaan harus didasarkan pada informasi, data, atau fakta.
Yaitu hasil data lapangan menurut masyarakat pelayanan publik Pemerintah
Kabupaten Sambas masih kurang baik, khususnya BAPPEDA. Berdasarkan hasil data
lapangan masyarakat juga menyebutkan rata-rata birokrasi pemerintah Kabupaten
Sambas masih berbelit-belit. Contohnya permohonan izin dan pengurusan
surat-surat penting.
Yang ketiga, menetapkan beberapa alternatif. Beberapa alternatif pemecahan
permasalahan yang sudah berjalan
Yang keempat, Putuskanlah suatu keputusan yang menjadi rencana. Artinya suatu
rencana yang sudah ditetapkan harus dijalankan dengan baik. Dalam hal ini Sub
Bid Pemerintahan melakukan tindakan berupa sanksi kepada mereka yang melanggar
disiplin pegawai.
Keempat tahap perencanaan diatas diharapkan
dapat meningkatkan kinerja pemerintahan BAPPEDA dalam pelayanan publik.
Selain dari tahap perencanaan adapun tujuan
prencanaan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Sambas dalam mensukseskan
pembangunan yaitu:
- Untuk menentukan tujuan, kebijakan, prosedur, dan program.
- Untuk menjadikan tindakan ekonomis. Karena semua potensi yang dimiliki terarah dengan baik kepada tujuan.
- Suatu usaha untuk memperkecil resiko yang dihadapi pada masa yang akan datang.
- Perencanaan menyebabkan kegiatan-kegiatan dilakukan secara teratur dan bertujuan.
- Untuk memberikan gambaran yang jelas dan lengkap tentang seluruh pekerjaan.
- Menjadi suatu landasan untuk pengendalian.
- Perencanaan membantu peningkatan daya guna dan hasil guna organisasi
Dalam
struktur pendapatan daerah Kabupaten Sambas, kedudukan PAD (own source revinue) sangat strategis. PAD menunjukan tingkat
kemampuan dan kemandirian pemerintah daerah dalam mengelola potensi keuangan
daerah. Dalam jangka menengah, PAD dapat dijadikan pilar keuangan daerah
sekaligus sebagai basis penerimaan keuangan daerah untuk menopang pengeluaran/
belanja daerah.
PAD
yang diperoleh dari hasil penerimaan Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil
Pengelolan Kekayaan Daerah yang dipisahkan. Pendapatan Daerah Yang Sah
merupakan indikator derajad kemandirian fiscal suatu daerah (local fiscal autonomy), yang tercermin
pada besarnya peran PAD dalam APBD.
4.1.1 Pajak
daerah Kabupaten Sambas
Pajak daerah merupakan komponen yang ada
dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).Yang di maksud dengan Pajak Daerah menurut
Mardiosmo, dalam buku yang berjudul “Perpajakan” :
“Pajak Daerah adalah Pajak yang dipungut Daerah berdasarkan
peraturan Pajak yang di tetapkan oleh Daerah untuk kepentingan pembiayaan rumah
tangga pemerintah Daerah tersebut (Mardiasmo,1995 : 50)”.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa
Pajak Daerah adalah Pajak yang dipungut Daerah berdasarkan peraturan Daerah
yang dapat di paksakan berdasarkan peraturan Daerah tersebut.
Jenis-jenis
Pajak yang ada di Propinsi Kabupaten Sambas :
a. Pajak
Kendaraan Bermotor.
b. Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor.
c. Bea
Balik Nama Kendaraan Diatas Air.
d. Pajak
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
e. Pajak
Pengambilan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
-Pajak Pengambilan
Pemanfaatan Air Bawah Tanah
-Pajak Pengambilan Pemanfaatan Air
Permukaan
Perkembangan target dan penerimaan pajak
daerah Kabupaten Sambas setiap tahunnya dapat terpenuhi termasuk di tahun 2004.
Artinnya dari tahun ke tahun terus meningkat. Kontribusi pajak daerah di
Kabupaten Sambas tetap dominan dibandingkan sumber penerimaan lainnya. Dari
total Pendapatan Asli Daerah pada tahun anggaran 2004 sebesar Rp.
2.028.447.055.208,00 pajak daerah
memberikan kontribusi yang terbesar dibandingkan sumber penerimaan lainnya
yaitu sebesar Rp. 1.880.000.000.000,00. Angka tersebut membuktikan bahwa pajak
daerah merupakan sektor pendapatan asli daerah yang terbesar dibandingkan
sumber pendapatan lainnya.
Meskipun demikian, jika dilihat secara umum
pemungutan pajak di Indonesia
belum begitu efisien, termasuk di Kabupaten Sambas. Ketidakefisienan pemungutan
pajak tersebut di sebabkan oleh tiga faktor yaitu :
- Tarif pajak terlalu tinggi
- Lemahnya aparat perpajakan
- Rendahnya tingkat kepatuhan pajak.
Disamping itu, besarnya bagian wajib pajak potensial yang
tidak terjaring menjadi wajib pajak aktual juga merupakan salah satu sebab dari
rendahnya efisiensi pajak di Kabupaten Sambas. Rendahnya wajib pajak aktual
dibandingkan dengan potensi yang ada dapat lihat dari presentasenya terhadap
jumlah penduduk. Pemungutan pajak yang optimal adalah wajib pajak yang
seharusnya mempunyai kewajiban pajak telah dapat dijaring sebagai wajib pajak.
Sementara itu, wajib pajak yang seharusnya tidak membayar pajak tidak dipungut
pajak. Kesadaran dan kepatuhan kewajiban perpajakan berkaitan dengan
faktor perilaku.
4.1.2 Retribusi
Daerah Kabupaten Sambas
Selain Pajak Daerah, Retribusi Daerah juga
masuk ke dalam sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Yang di maksud dengan
Retribusi seperti yang di kutip dalam bukunya Suparmoko bahwa yang di maksud
dengan Retribusi Daerah adalah :“ Pemungutan Daerah sebagai Pembayaran atas
jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus di sediakan atau di berikan oleh
pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan (2001 : 85)”.
Melihat dari pengertian di atas dapat di
katakan bahwa semua pungutan yang di lakukan oleh pemerintah Daerah dan
langsung mendapat jasa itulah yang di maksud dengan Retribusi Daerah.
Adapun
jenis-jenis Retribusi yang ada di Kabupaten Sambas:
a. Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah.
b. Retribusi
Pasar Grosir dan Pertokoan
c. Retribusi
Pengujian Kendaraan Bermotor
d. Retribusi
Izin Trayek
e. Retribusi
Penjualan Produk Usaha Derah.
·
Retribusi Penjualan Produk dari Dinas Pertanian.
·
Retribusi Penjualan Produk dari Dinas
Perkebunan.
·
Retribusi Penjualan Produk dari Dinas
Peternakan.
·
Retribusi Penjualan Produk dari Dinas Perikanan.
f. Retribusi
Pemeriksaan Hewan dan Bahan Asal Hewan antar. Propinsi, Makanan Ternak Serta
Penyidikan Penyakit Hewan.
g. Retribusi
Izin Usaha Angkutan Laut dan ASDP.
h. Retribusi
Izin Ketinggian Bangunan dan Angkutan Udara.
i.
Retribusi Izin Usaha Jasa Titipan.
j.
Retribusi Izin Usaha Telekomunikasi.
k. Retribusi
Usaha Perikanan.
l.
Retribusi Pelayanan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan.
Dilihat dari hasil pendapatannya pada tahun
2004 dari retribusi yang dipungut, Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah,
Retribusi Ijin Trayek, Retribusi Pasar Grosir dan Pertokoan, Retribusi Pengujian
Kendaraan Bermotor, Retribusi Pemeriksaan Hewan dan Bahan Asal Hewan, Makanan
Hewan serta Penyidikan Penyakit Hewan termasuk ke dalam penerimaan Retribusi
yang Prima yang ditunjukkan oleh tingkat pertumbuhannya yang diatas rata-rata
tingkat pertumbuhan seluruh jenis Retribusi yang ada.
Sedangkan Retribusi Pemakaian Kekayaan
Daerah, Retribusi Izin Usaha Angkutan Laut dan ASDP, Retribusi Izin Ketinggian
Bangunan dan Angkutan Udara, Retribusi Izin Usaha Jasa Titipan, Retribusi Izin
Usaha Telekomunikasi, Retribusi Usaha
Perikanan, Retribusi Pelayanan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan perlu upaya
peningkatan realisasi penerimaan ketujuh Retribusi ini agar menjadi retribusi
yang berkembang.
4.1.3
Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kebijakan
pengelolaan keuangan daerah tidak terlepas dari kebijakan desentralisasi dan
otonomi daerah yang dilakukan dengan menekankan keselarasan dan keserasian
hubungan, keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Dalam
pelaksanaannya pengelolaan keuangan Kabupaten Sambas tetap bertumpu pada upaya
peningkatan efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan
keuangan publik baik dari sisi pendapatan maupun belanja.
Secara
umum prinsip-prinsip pokok pengelolaan keuangan yang akan selalu diperhatikan
untuk dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Sambas dalam perencaanan
pendapatan asli daerah antara lain:
1.
Pengelolaan
keuangan daerah bertumpu pada kepentingan publik.
2.
Keuangan
daerah dikelola dengan hasil yang baik dan biaya rendah.
3.
Untuk
keseluruhan siklus anggaran, pengelolaan keuangan daerah perlu untuk
mengedepankan transparansi dan akuntabilitas secara rasional.
4.
Keuangan
daerah dikelola dengan pendekatan kinerja (performance
oriented) untuk seluruh pengeluaran maupun penerimaan.
5.
Pengelolaan
keuangan daerah harus mampu menumbuhkan profesionalisme kerja disetiap
organisasi yang terkait.
6.
Keuangan
daerah harus dapat memberikan keleluasan bagi para pelaksananya untuk
memaksimimkan pengelolaan dananya secara efektif dan efisien.
Mempertimbangkan
prinsip-prinsip pokok demikian, maka perlu dilakukan pengelolaan keuangan
daerah Kabupaten sambas untuk menghasilkan anggaran pendapatan asli daerah
daerah yang benar-benar mencerminkan kepentingan masyarakat didaerah dengan
pendekatan pengelolan keuangan daerah/ angaran daerah yang memperhatikan
beberapa aspek berikut:
1.
Kejelasan
tentang misi pengelolaan keuangan daerah pada umumnya dan anggaran daerah pada
khususnya.
2.
Desentralisasi
manajemen keuangan dan kejelasan peran para partisipan yang terlibat dalam
pengelolaan anggaran, seperti DPRD, Bupati, serta perangkat lainnya.
3.
Kerangka
hukum dan administrasi pengelolan keuangan daerah yang didasarkan pada kaidah
umm ayng berlaku nyata dan jeals (tranparancy)
serta dapat dipertanggungjawabkan (accountability)
4.1.4 Penerimaan Daerah Kabupaten Sambas selama
tahun 2000-2004 adalah
(1)
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Kemampuan
keuangan Kabupaten Sambas akan sangat menentukan keberhasilan penyelenggaraan
tugas-tugas pemerintah untuk mewujudkan pembangunan Sambas yang mandiri,
berprestasi, madani, dan sejahtera. Kemampuan keuangan Kabupaten Sambas
tercermin pada besarnya volume APBD, mengingat bahwa APBD menjasi indikator
untuk melihat kemampuan penerimaan keuangan daerah untuk melihat kemampuan
penerimaan keuangan daerah dan kemampuan pengeluaran/ belanja.
Selama
tahun 2000-2004, volume APBD Kabupaten Sambas terus mengalami peningkatan.
Pertumbuhan APBD selama periode tersebut rata-rata sebesar 38,85% pertahun.
Akan tetapi, bila dicermati dua tahun terakhir (2003-2004), ternyata
peningkatan APBD relative kecil, yakni 9,59%.
Tabel
2
Realisasi
Penerimaan Kabupaten Sambas Tahun 2000-2004
KOMPONEN
(Ribu Rp)
|
2000
|
2001
|
2002
|
2003
|
2004
|
PAD
|
2.623.987
|
4.813.816
|
4.639.846
|
5.399.615
|
7.747.740
|
BHP/BP
|
5.828.904
|
7.346.507
|
8.715.066
|
9.710.550
|
10.380.546
|
DAU
|
82.976.228
|
166.251.745
|
192.540.000
|
201.810.000
|
207.729.000
|
Total APBD
|
93.059.343
|
192.993.561
|
215.157.377
|
241.948.197
|
249.879.073
|
Rasio %
|
|
|
|
|
|
PAD thd APBD
|
2,82
|
2,49
|
2,16
|
2,23
|
3,10
|
BHP/BP thd APBD
|
6,26
|
3,81
|
4,05
|
4,01
|
4,15
|
DAU thd APBD
|
89,16
|
86,14
|
89,53
|
83,41
|
83,13
|
(2)
Pendapatan
Asli Daerah (PAD)
Dalam
struktur pendapatan daerah Kabupaten Sambas, kedudukan PAD (own source revinue) sangat strategis. PAD menunjukan tingkat
kemampuan tingkat kemampuan dan kemandirian pemerintah daerah dalam mengelola
potensi keuangan daerah. Dalam jangka menengah, PAD dapat dijadikan pilar
keuangan daerah sekaligus sebagai basis penerimaan keuangan daerah untuk
menopang pengeluaran/ belanja daerah.
PAD
yang diperoleh dari hasil penerimaan Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil
Pengelolan Kekayaan Daerah yang dipisahkan. Pendapatan Daerah Yang Sah
merupakan indicator derajad kemandirian fiscal suatu daerah (local fiscal autonomy), yang tercermin
pada besarnya peran PAD dalam APBD.
Selama
ini, terbatasnya peneriman dari sumber PAD, ternyata cukup menyulitkan
Pemerintah Kabupaten Sambas untuk membiayai APBD serta meningkatkan pelayanan
dan kegiatan pembangunan lainnya. Selama tahun 2000-2004, pertumbuhan PAD
rata-rata sebesar 42,49% pertahun. Meskipun mengalami pertumbuhan yang cukup
baik, namun peran PAD dalam APBD Kabupaten Sambas (selam periode 2000-2004)
rata-rata sebesar 2,63%. Kontribusi ini merupakan bahwa kemampuan PAD dalam
APBD Kabupaten Sambas termasuk kategori sangat kurang (PAD < 10%).
(3)
Bagi
hasil pajak dan Bukan Pajak (BHP/BP)
Dana
bagi hasil merupakan bagian penerimaan Peemrintah Kabupaten Sambas yang yang
bersumbr dari bagi hasil pajak dan bagi hasil sumber daya alam (bukan pajak).
Penerimaan BHP/BP di Kabupaten Sambas cukup memadai. Selama tahun 2000-2004,
pertumbuhan penerimaan BHP/BP rata-rata sebesar 26,81%. Pada periode yang sama,
kontribusi BHP/BP dalam APBD Kabupaten Sambas rata-rata sebesar 4,54% pertahun.
(4)
Dana
Alokasi Umum (DAU)
Dana
Alokasi Umum (DAU) merupakan dana pusat yang dialokasikan kepada Kabupaten
Sambas untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan. Selain untuk
belanja aparatur, penggunaan DAU Sambas diorientasikan untu memenuhi pelayanan
dasar kepada masyarakat.
Selama
ini, DAU merupakan komponen terbesar pendapatan Kabupaten Sambas artinya
ketergantungan Kabupaten Sambas terhadap sumber dana pusat masi sangat tinggi.
Faktor penyebabnya tidak lain dikarenakan kurangnya peran PAD sebagai sumber
pendapatan yang utama untu membiayai APBD.
Pertumbuhan
penerimaan DAU Kabupaten Sambas selama tahun 2000-2004 rata-rata sebesar
31,45%. Selama tahun 2003-2004, peenrimaan DAU mengalami peningkatan yang
sangat memadai. Selama tahun 2000-2004, porsi DAU dalam APBD Kbupaten Sambas
rata-rata sebesar 84,89%. Sebagian besar DAU Kabupaten Sambas digunakan untuk
belanja aparatur dan belanja pelayanan publik.
Terkait
dengan meningkat nya kegiatan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sambas
dimasa mendatang, tentunya akan membawa konsekwensi bahwa kemampuan keuangan
daerah dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga harus meningkat. Dengan
mempertimbangkan rendahnya kemampuan penerimaan PAD (pajak daerah dan retribusi
daerah), maka diperkirakan untuk 5 (lima)
tahun kedepan Kabupaten Sambas masih sangat mengandalkan pada penerimaan yang
berasal dari Pusat (DAU dalam dan bagi hasil).
Berikut
ini disajikan perkiraan kemampuan keuangan Kabupaten Sambas tahun 2006-2011
adalah sebagai berkut (dalam rupiah)
Tabel
3
Perkiraan
Penerimaan Kabupaten Sambas Tahun 2006-2011 (Ribu Rupiah)
INDKATOR
|
2006
|
2007
|
2008
|
2009
|
2010
|
2011
|
PAD
|
9.753.138
|
11.219.668
|
12.902.616
|
14.192.880
|
15.612.618
|
17.173.384
|
BHP / BP
|
19.847.675
|
21.440.431
|
23.155.666
|
24.776.563
|
26.510.922
|
28.366.686
|
DAU
|
362.536.000
|
380.275.394
|
395.486.409
|
411.305.866
|
427.758.100
|
438.879.811
|
Total APBD
|
392.136.993
|
412.935.493
|
431.544.693
|
450.275.308
|
469.881.190
|
484.419.882
|
Apabila sudah dilakukan perencanaan secara
tepat, permasalahan berikutnya adalah bagaimana pelaksanaanya? Kekayaan milik
daerah harus dikelola secara optimal dengan memperhatikan prinsip efisiensi,
efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas publik. Masyarakat dan DPRD jugs
harus melakukan pengawasan (monitoring) terhadap pemanfaatan asset daerah
tersebut agar tidak terjadi penyalahgunaan kekayaan milik daerah. Pengelolaan
juga menyangkut pendistribusian, pengamanan, dan perawatan. Perlu ada unit
pengelola kekayaan daerah yang professional agar tidak terjadi overlapping tugas dan kewenangan dalam
mengelola kekayaan daerah. Pengamanan terhadap kekayaan aderah harus dilakukan
secara memadai baik pengamanan fisik maupun melalui siste akutansi (system
pengendalian intern).
Pengelolaan kekayaan daerah harus memenuhi
prinsip akuntabilitas publik. Akuntabilitas pulik yang harus dipenuhi paling
tidak memenuhi:
1.
Akuntabilitas kejujuran dan akuntabilitas hokum (accountability for probity and legality),
2.
Akuntabilitas proses (process accountability),
3.
Akuntabilitas kebijakan (policy accountability)
Akuntabilitas kejujuran (accountability for probility) terkait dengan penghindaran
penyalahgunaan jabatan (abuse of power)
oleh pejabat dalam penggunaan dan pemanfaatan kekayaan daerah, sedangkan
akuntabilitas hokum terkait dengan jaminan aadnya kepatuhan terhadap hukum dan
peraturan lain yang disyaratkan dalam penggunaan kekayaan publik.
Akuntabiltas proses terkait dengan dipathinya
prosedur yang digunakan dalam melaksanakan pengelolan kekayaan daerah, termasuk
didalamnya dilakukannya compulsory
competitive tendering contract (CCTC) da penghapusan mark up. Untuk itu
perlu kecukupan system informasi akutansi, system informasi manajemen dan
prosedur administrasi.
Akuntabilitas kebijakan terkait dengan
pertanggungjawaban pemerintah aderah terhadap DPRD dan masyarakat luas atas
kebijakan-kebijakan penggunaan dan pemanfaatan kekayaan daerah.
4.2.
Faktor-faktor
penghambat dan pendukung perencanaan pendapatan asli daerah dalam rangka
pembangunan daerah jangka menengah di Kabupaten Sambas.
Kinerja
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sangat dipengaruhi oleh bagaimana suatu
organisasi pemerintahan menerima sukses atau mengalami kegagalan dari
pelaksanaan misinya. Secara umum suksesnya organisasi pemerintahan dalam
melaksanakan misi sangat ditentukan oleh; pertama, kemampuannya memanfaatkan
kekuatan serta mengoptimalkan peluang; dan kedua, kemampuannya mengantisipasi
kelemahan serta mengatasi ancaman.
4.2.1
Faktor-faktor penghambat
Kinerja
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sangat dipengaruhi oleh bagaimana suatu
organisasi pemerintahan menerima sukses atau mengalami kegagalan dari
pelaksanaan misinya. Secara umum suksesnya organisasi pemerintahan dalam
melaksanakan misi sangat ditentukan oleh; pertama, kemampuannya memanfaatkan
kekuatan serta mengoptimalkan peluang; dan kedua, kemampuannya mengantisipasi
kelemahan serta mengatasi ancaman.
Kurang telitinya pengawasan yang dilakukan.
Dalam hal ini Badan Perencanan Pembangunan Daerah kurang memperhatikan
kesalahan-kesalahan atau pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh para
aparatur. Karena dengan kurang telitinya suatu pengawasan, maka sekecil apapun
kesalahan-kesalahan atau pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan para aparatur
akan menjadi terabaikan dan dapat mempengaruhi disiplin kerja para aparatur.
Adapun yang merupakan penghambat pembangunan
daerah adalah:
1. Tigginya
angka kemisinan dan pengangguran;
2. Rendahnya
kualitas SDM dilihat dari besaran IPM;
3. Rendahnya
kemampuan keuangan daerah;
4. Lemahnya
koordinasi baik antar sector manapun antar wilayah;
5. Kurangnya
profesionalsme dan proporsi aparatur pemerinta daerah;
6. Kuantitas
dan kualitas sarana dan prasarana publik yang belum memadai;
7. Kondisi
beberapa kawasan yang belum kondusif untuk investasi terutama dilihat dari
ketersediaan nfrastruktur dasar;
8. Belum
diterapkannya e-government;
9. Adanya
indikasi penurunan kualitas lingkungan;
4.2.2
Faktor-faktor
pendukung
Berdasarkan kajian analisis lingkungan
internal terdapat beberapa hal yang merupakan unsure pendukng pembangunan
Kabupate Sambas yaitu:
1. Memiliki
jumlah penduduk dan angkatan kerja yang relative banyak dan homogen;
2. Terjalinnya
hubungan yang sinergis antara ulama dan umaro;
3. Memiliki
summer daya alam yang potensial (lahan pertanian, pariwisata, perkebunan, dan
kelauta;
4. Memiliki
struktur organisasi yang sudah berorientasi pada urusan waji yang dimilikinya;
5. Adanya
komitmen peemrintah daerahuntuk meningkatkan mutu pendidikan dan kesehatan
masyarakat;
6. Meningkatnya
partisipasi masyarakat;
Ada
tiga hal mendasar yang menjadi kata kunci keberhasilan perencanaan RPJM, yaitu:
pertama sharing of power (pembagian
kewenangan), kedua distrution of income
(pemeratan pendapatan), dan ketiga empowering
(pemberdayaan dan partisipasi). Pembangunan yang selama ini dilakukan oleh
pemerintah sebagai motor penggerak utama harus diubah akrena paradigma semacam
itu terbukti menciptakan pola pembangunan yang menciptakan ketergantungan masyarakat terhadap pemerintah.
BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
5.1 Kesimpulan
1.
Dalam
rangka Rencana Pendapatan Asli Daerah Dalam Rangka Pembangunan Jangka Menengah
Kabupaten Sambas Tahun 2006-2011, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
(Bappeda) berkewajiban untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap
penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Sambas Tahun 2006-2011
kedalam rencana Strategis Dinas, Badan, dan Kantor.
2. Ekstensifikasi
retribusi di Kabupaten Sambas mempunyai prospek yang baik, terbukti dengan
banyaknya jenis retribusi pada tahun 2004, telah mampu meningkatkan kontribusi
terhadap Pendapatan Asli Daerah.
3. Sejauh
ini retribusi dirasakan telah memberikan kontribusi yang cukup pada Pendapatan
Asli Daerah Kabupaten Sambas.
4. PAD yang diperoleh dari hasil penerimaan
Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolan Kekayaan Daerah yang
dipisahkan merupakan indikator derajad kemandirian fiscal suatu daerah (local fiscal autonomy), yang tercermin
pada besarnya peran PAD dalam APBD.
5. Perkembangan
target dan penerimaan pajak daerah Kabupaten Sambas setiap tahunnya dapat
terpenuhi termasuk dari tahun-tahun sebelumnya. Artinnya dari tahun ke tahun
terus meningkat. Kontribusi pajak daerah di Kabupaten Sambas tetap dominan
dibandingkan sumber penerimaan lainnya.
6. Dalam struktur pendapatan daerah Kabupaten
Sambas, kedudukan PAD (own source
revinue) sangat strategis. PAD menunjukan tingkat kemampuan dan kemandirian
pemerintah daerah dalam mengelola potensi keuangan daerah.
5.2 Saran
1. Perlu
dilakukannya pendataan kembali atau pemetaan mengenai potensi jumlah wajib
pajak dan wajib Retribusi yang ada di Kabupaten Sambas yang setiap tahun terus
berkembang.
2. Perlu
diadakan event seperti seminar dan loka karya dengan topik peningkatan
kualitas layanan kepada wajib pajak dan wajib Retribusi, terutama bagi para
pemungut langsung Retribusi.
3. Perlu
diterbitkan suatu peraturan pelaksanaan teknis pemungutan untuk menghindari
adanya kemungkinan penyalagunaan pungutan dari pemungut langsung Retribusi.
4. Menggali
potensi-potensi baru yang dianggap mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
Kabupaten Sambas
5. Meningkatkan
kualitas aparatur melalui Diklat atau seminar-seminar tentang perpajakan
sehingga mampu menyumbangkan pemikiran-pemikiran yang dapat memajukan Daerah
Kabupaten Sambas.
DAFTAR PUSTAKA
Widjaja, HAW. 2002. Otonomi Daerah dan
Daerah Otonom. Jakarta: PT Raja
Grafindo Perkasa.
Lukman, Sampurna. (2002). Strategi dan
Pemberdayaan Aparatur Negara Serta
Peningkatan
Kinerja Instansi Pemerintah Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah. Jakarta:PT.Widya Praja No.XXVI
Syaukani, dkk. 2002. Otonomi Daerah
Dalam Negara Kesatuan.
Yogyakarta:Pustaka
Pelajar.
Nawawi, Hadari. 2003. Metode Penelitian
Bidang Sosial. Yogyakarta:Gadja
Mada Universitas
Press
Soekanto,
Soerjono. 1990. Sosiologi Suatu Pengantar.
Jakarta: PT:
Raja Grafindo
Persada.
Kuncoro, Mudrajat. 1997. Otonomi
Daerah. Yogyakarta; Transisi. Seminar
Nasional Manajemen Keuangan Daerah dalam Era
Global
Mardiasmo, Dr. MBA,
AK. 2002. Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah.
Andi
Yogyakarta