Sabtu, 26 Oktober 2013

Pajak Kabupaten Sambas


BAB I
PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang Penelitian
            Setiap Negara berkembang mempunyai komitmen dan orientasi terhadap pembangunan. Pembangunan yang dilaksanakan setiap negara berkembang mempunyai perbedaan prinsip yang dilandasi falsafah, hakekat, tujuan, strategi maupun kebijaksanaan dan program pembangunannya. Namun demikian, pembangunan yang dilakukan negara berkembang secara global merupakan suatu proses kegiatan yang terencana dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi, perubahan sosial, dan modernisasi bangsa guna meningkatkan kualitas hidup manusia dan kesejahteraan masyarakat.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan bahwa Pembangunan Jangka Menengah Daerah merupakan penjabaran platform Bupati terpilih yang penyusunannya berpedoman pada perencanaan Jangka Panjang Daerah Bupati yang bersifat menyeluruh. Dengan demikian, keberhasilan pelaksanaan rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah sekaligus mencerminkan kinerja Bupati beserta jajaran Perangkat Daerah Kabupaten selama kurun waktu masa jabatan Bupati sebagai Kepala Pemerintahan Daerah dan selaku Wakil Pemerintah di Daerah.
Perencanaan sebagaimana dimaksud di atas, dipandang sebagai suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Sedangkan aspek perencanaan mencakup perencanaan kebijaksanaan, program dan kegiatan serta pemantauan dan evaluasi merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan proses perencanaan.
Kepala Daerah menyelenggarakan dan bertanggungjawab atas perencanaan pembangunan Daerah di Daerahnya, dimana dalam penyelenggaraan perencanaan pembangunan Daerah dilaksanakan oleh BAPPEDA, sesuai amanat Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Kepala BAPPEDA Provinsi Kabupaten Sambas bertanggungjawab terhadap tugas pokok dan fungsi perencanaan pembangunan sebagaimana sistem perencanaan pembangunan di atas.
Dalam menjalankan tugas, pokok dan fungsinya, BAPPEDA sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) merupakan bagian dari jajaran Pemerintahan Daerah yang menjalankan otonomi daerah dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah. Dengan demikian, Kepala BAPPEDA Kabupaten Sambas berkewajiban menyusun RENSTRA berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM).
Suatu kegiatan selalu diawali dengan perencanaan karena perencanaan merupakan sebuah konsep yang dibuat untuk menggerakkan suatu kegiatan yang akan dilakukan, sehingga proses tersebut dapat berjalan dengan teratur dan terarah. Salah satu sumber pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintahan Daerah adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD). PAD merupakan pendapatan daerah yang bersumber dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah, yang bertujuan untuk memberikan keleluasaan kepada daerah dalam menggali pendanaan dalam pelaksanaan otonomi daerah sebagai perwujudan asas desentralisasi.
Sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ditetapkan bahwa daerah propinsi hanya dapat memungut maksimal 4 (empat) jenis pajak sedangkan daerah kabupaten/kota diberikan kewenangan untuk menetapkan jenis pajak baru selain yang ditetapkan dalam Undang-Undang tersebut. Sementara itu, untuk retribusi, baik daerah propinsi maupun daerah kabupaten/kota sesuai kewenangannya dapat menetapkan jenis retribusi baru selain yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah. Penetapan jenis pungutan baru tersebut hanya dapat dilakukan sepanjang memenuhi kriteria  yang ditetapkan dalam  Undang­-Undang  Nomor 34 tahun 2000.           
           Pemberian diskresi dalam menetapkan jenis pungutan baru tersebut pada awalnya didasarkan pada keadaan daerah yang mempunyai potensi sumber-sumber pendapatan yang sangat beraneka ragam sehingga sulit untuk mengakomodir secara keseluruhan dalam Undang-Undang. Melalui pemberian diskresi tersebut, diharapkan daerah dapat secara selektif menggali sumber pendapatan baru yang potensial dengan tetap memperhatikan aspek yuridis maupun  teoritis.
Namun dalam kenyataannya, pemberian kewenangan tersebut hanya mendorong daerah untuk kembali menetapkan jenis pungutan yang sebelumnya telah dianulir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997. Disamping itu, berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan Departemen Keuangan sejak efektifnya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, ditemukan bahwa banyak pungutan daerah yang mengakibatkan ekonomi biaya tinggi (high cost economy) sehingga berdampak negatif terhadap pertumbuhan  ekonomi, baik  lokal maupun secara            nasional.
            Disadari pula, bahwa kebijakan pengawasan (policy control) Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 memiliki beberapa kelemahan, antara lain, tidak adanya sanksi bagi daerah yang tidak menyampaikan Peraturan Daerah kepada Pemerintah Pusat dalam rangka pengawasan Peraturan Daerah  sehingga menyulitkan Pemerintah Pusat dalam mengawasi jalannya roda pemerintahan di daerah..
Dalam era otonomi daerah sekarang ini, daerah di berikan kewenangan yang lebih besar untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Tujuannya antara lain adalah untuk lebih mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, memudahkan masyarakat untuk memantau dan mengontrol penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD), selain untuk menciptakan persaingan yang sehat antar daerah dan mendorong timbulnya inovasi dari putra daerah itu sendiri. Sejalan dengan  kewenangan tersebut, pemerintah daerah di harapkan lebih mampu menggali sumber-sumber keuangan khususnya untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pemerintah dan pembangunan di daerahnya melalui Pendapatan Asli Daerah(PAD). Tuntutan peningkatan PAD semakin besar seiring dengan semakin banyaknya kewenangan pemerintah yang di limpahkan kepada daerah disertai pengalihan personil, peralatan, pembiayaan dan dokumentasi (P3D) ke daerah dalam jumlah besar. Sementara sejauh ini, dana perimbangan yang merupakan transfer keuangan oleh pusat kepada daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan otonomi daerah, meskipun jumlahnya relatif memadai (yakni sekurang-kurangnya 25 persen dalam penerimaan dalam negeri dalam APBN) , daerah tetap harus lebih kreatif dalam meningkatkan PAD nya untuk meningkatkan akuntabilitas dan keleluasaan dalam pembelanjaan APBD-nya. Sumber-sumber  pendapatan daerah yang potensial  harus digali dan dikembangkan secara maksimal, namun tentu saja di dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk diantaranya pajak daerah dan retribusi daerah yang memang telah sejak lama menjadi unsur PAD yang utama.
Dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan daerah agar dapat melaksanakan otonomi, Pemerintah melakukan berbagai kebijakan perpajakan daerah, diantaranya dengan menetapkan UU No.34 Tahun 2000 tentang perubahan atas UU No.18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemberian kewenangan dalam pengenaan pajak dan retribusi daerah, yang diharapkan dapat lebih mendorong Pemerintah Daerah terus berupaya untuk mengoptimalkan PAD, khususnya yang berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah.
Namun, kreativitas Pemerintah Daerah yang berlebihan dan tak terkontrol dalam memungut pajak daerah dan retribusi daerah, akan menimbulkan dampak yang merugikan bagi masyarakat dan dunia usaha, yang pada gilirannya menyebabkan ekonomi biaya tinggi. Oleh karena itu UU No.34 Tahun 2000 tetap memberikan batasan Kriteria pajak daerah dan retribusi yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah.
Sejak terjadinya krisis ekonomi berkepanjangan yang kemudian berkembang menjadi krisis multidimensional di bidang politik, hukum, dan sosial, pembangunan di kabupaten Sambas mengalami kemunduran. Kondidsi yang demikian ini sangat dirasakan dampaknya oleh masyarakat, dimana perubahan cepat terjadi pada sikap dan prilaku mereka yang penuh kekhawatiran dan ketidak pastian dalam menjalankan aktivitasnya, sementara kepercayaan terhadap pemerintah menurun terutama berkaitan dengan penegakan hukum. Perubahan menuju perbaikan yang di harapka juga berjalan relative lambat, karena berbagai factor yang melatarbelakanginya.
Keadaan ini mendorong munculnya pemikiran baru dalam pembangunan yang akan lebih banyak melibatkan peran serta masyarakat dala proses pembangunan dan mengurangi peranan pemerintah yang terlalu dominan selama ini. Dengan pemikiran baru ini diharafkan semua kepentigan masyarakat yang memiliki latar belakang sosial, budaya, politik dan ekonomi sangat beragam dapat diakomodasikan dengan fokus untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Sambas yang mandiri, berprestasi, madani dan sejahtera.
Untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam pembangunan secara lebih proporsional, tentunya pemerintah Kabupaten Sambas membutuhkan APBD yang kuat, baik besaran maupun strukturnya. Namun mengingat proporsi transfer pemerintah pusat dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) pada APBD Kabupaten Sambas sangat dominan, maka upaya memperkuat  APBD harus dilakukan dengan menggali potensi sumber pendapatan asli daerah, baik melalui peningkatan penerimaan pajak dan retribusi daerah maupun dengan mencari sumber-sumber penerimaa baru sesuai dengan semangat otonomi daerah.
 Dengan kondisi permasalahan diatas, maka tugas pemerintah Kabupaten Sambas dalam menyelenggarakan pelayanan masyarakat akan mnjadi semakin kompleks terutama untuk menggerakan ekonomi rakyat, meningkatkan kualitas SDM melalui Pendidikan dan kesehatan dan mewujudkan kehidupan masyarakat yang lebih religius.
Berdasarkan latar belakang penelitian diatas, maka penulis tertarik untuk mengadakan penelitian dengan judul  sebagai berikut: “PERENCANAAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) DALAM RANGKA PEMBANGUNAN DAERAH JANGKA MENENGAH (RPJM) KABUPATEN SAMBAS TAHUN 2006-2011”

1.2.            Identifikasi Masalah
            Berdasarkan latar belakang di atas, maka untuk memfokuskan arah dan proses pembahasan dalam penyusunan laporan Kuliah Kerja Lapangan ini, penulis mengidentifikasikan masalah sebagai berikut :
1        Bagaimana perencanaan pendapatan asli daerah dalam rangka pembangunan daerah jangka menengah di Kabupaten Sambas.
2        Faktor-faktor penghambat dan pendukung perencanaan pendapatan asli daerah dalam rangka pembangunan daerah jangka menengah di Kabupaten Sambas.



1.3.      Maksud dan tujuan KKL
Suatu penelitian ilmiah yang dilakukan dengan maksud mempunyai kegunaan atau kontribusi bagi ilmu pengetahuan maupun manfaat dan kegunaan praktis .
Adapun tujuan diadakan penelitian dengan judul diatas adalah:
1.      Untuk  mengetahui perencanaan pendapatan asli daerah dalam rangka pembangunan daerah jangka menengah di Kabupaten Sambas.
2.      Untuk mengetahui Faktor-faktor penghambat dan pendukung perencanaan pendapatan asli daerah dalam rangka pembangunan daerah jangka menengah di Kabupaten Sambas.

1.4.      Kegunaan KKL
Penelitian yang dilakukan oleh penyusun dilakukan dengan maksud mempunyai kegunaan atau kontribusi bagi ilmu pengetahuan maupun manfaat dan kegunaan praktis. Penelitian ini diharapkan dapat mempunyai dua (2) kegunaan yaitu :
1        Kegunaan Teoritis
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan bagi ilmu pengetahuan , khususnya yang berkenaan dengan Perencanaan PAD Dalam Rangka Pembangunan Daerah.

2        Kegunaan Praktis
Kegunaan praktis diadakan penelitian ini adalah sebagai masukkan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sambas  mengenai pengembangan sumber daya aparatur  dimasa yang akan datang  demi terwujudnya pembangunan daerah yang merata.

1.5.      Kerangka Pemikiran
Jika dilihat dari arah penulisan mengenai perencanaan pendapatan asli daerah dalam rangka pembangunan ini, maka salah satu fokus tujuan yang paling mendasar dalam perencanaan di suatu daerah adalah perencanaan sosial (social planning) yang pada dewasa ini menjadi ciri umum bagi masyarakat yang sedang mengalami perubahan atau perkembangan dengan tujuan untuk melihat jauh kemuka.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu komponen sumber pendapatan bagi daerah. Menurut undang-undang No. 25  Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam penjelasan pasal 3 huruf a :
“Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah penerimaan yang di peroleh daerah dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri yang di pungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”(undang-undang No. 25 Tahun 1999).

Dalam struktur pendapatan daerah Kabupaten Sambas, kedudukan PAD (own source revinue) sangat strategis. PAD menunjukan tingkat kemampuan tingkat kemampuan dan kemandirian pemerintah daerah dalam mengelola potensi keuangan daerah. Dalam jangka menengah, PAD dapat dijadikan pilar keuangan daerah sekaligus sebagai basis penerimaan keuangan daerah untuk menopang pengeluaran/ belanja daerah.


Defenisi lain tentang PAD juga dikemukakan oleh HAW.Widjaja masih dalam buku yang berjudul Otonomi Daerah dan Daerah Otonomi yakni sebagai berikut :
“PAD merupakan pendapatan daerah yang terdiri dari pajak, retribusi, hasil            perusahaan  milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah seperti bagian           laba, deviden, dan penjualan saham milik daerah, serta pinjaman lain-lain.( HAW.Widjaja, 2002:110)”.


PAD yang diperoleh dari hasil penerimaan Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolan Kekayaan Daerah yang dipisahkan. Pendapatan Daerah Yang Sah merupakan indicator derajad kemandirian fiscal suatu daerah (local fiscal autonomy), yang tercermin pada besarnya peran PAD dalam APBD.


            Sumber-sumber PAD yang merupakan bagian keuangan daerah dipungut- berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku didaerah tersebut. Dalam buku Kekuasaan Pengelola Keuangan Negara atau Daerah karangan Atep Adya Barata yang dimaksud dengan pendapatan :
“Pendapatan adalah semua hak-hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. Dalam arti luas pendapatan daerah adalah semua penerimaan kas daerah yang menambah ekuaitas dana dalam periode tahun anggaran bersangkutan  yang menjadi hak pemerintah daerah(Atep Adya Barata, 2004 : 90)”.

Governmental Accounting Standards Board (GASB) dalam concepts Statement No. 1 tentang Objectives of Financial Reporting menyatakan bahwa akuntabilitas merupakan dasar dari peloporan keuangan di pemerintahan. Akuntabilitas adalah tujuan tertinggi pelaporan keuangan di pemerintahan. GASB menjelaskan keterkaitan akuntabilitas dan pelaporan keuangan dalam bukunya Mardiasmo adalah  sebagai barikut:
…Accountability requires governments to answer to the citizenry to justify the raising of public resources and the purposes for which they are used. Govermental accountability is based on the belief that the citizenry has a “right to know,”a right to receive openly declared facts that may lead to public debate by the citizen and their elected representatives. Financial reporting play a major role in fulfilling government’s duty to be publicly accountable in a democratic society. (GASB 2002:56)

Suatu kegiatan selalu diawali dengan perencanaan karena perencanaan merupakan sebuah konsep yang dibuat untuk menggerakkan suatu kegiatan yang akan dilakukan, sehingga proses tersebut dapat berjalan dengan teratur dan terarah.
Perencanaan sebenarnya lebih menekankan pada tahap kegiatan yang akan dilakukan. Hal ini sejalan dengan pendapat Bintoro Tjokroamidjojo bahwa :
“Perencanaan merupakan suatu proses kegiatan usaha yang terus-menerus dan menyeluruh dari penyusunan suatu rencana, penyusunan program kegiatan, pelaksanaan serta pengawasan dan evaluasi pelaksanaannya (Tjokroamidjojo, 1976:57)”

Sering sekali terdapat kesalahpahaman seakan-akan perencanaan berarti kegiatan penyusunan hanya sebatas rencana, padahal juga mencakup proses yang dilalui untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Perencanaan dapat dikatakan sebagai suatu proses kegiatan usaha yang terus-menerus dan menyeluruh dari penyusunan suatu rencana, penyusunan program kegiatan, pelaksanaan serta pengawasan dan evaluasi pelaksanaannya. Untuk itu, perencanaan harus dilakukan dengan berbagai persiapan-persiapan yang benar-benar matang sehingga tujuan yang akan dicapai akan berhasil dengan maksimal.
Eko Budhihardjo mengutip dari Brundland, mengatakan hakikat tentang pengertian pembangunan berkelanjutan:
Pada dasarnya pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang mampu memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengabaikan kemampuan generasi mendatang dalam memenuhi kebutuhan mereka (Brundland dalam Budhihardjo dan Sujarto, 1999:18).

Wed Gewood-oppenheim sebagaimana dikutip oleh Lauton dan Rose (1995) dalam bukunya yang berjudul Organization and Management in the public sector, menyatakan bahwa:
Perencanaan dapat dilihat sebagai suatu proses dimana tujuan-tujuan, bukti-bukti faktual dan asumsi-asumsi diterjemahkan sebagai suatu proses argumen logis kedalam penerapan kebijaksanaan yang dimaksudkan untuk mencapai tujuan-tujuan
Perencanan pembangunan menurut Riyadi dan Baratakusumah dapat diartikan sebagai:

Suatu proses perumusan alternatif-alternatif atau keputusan-keputusan yang didasarkan pada data-data atau fakta-fakta yang akan digunakan sebagai bahan untuk melaksanakan suatu rangkaian kegiatan atau aktifitas kemasyarakatan, baik yang bersifat fisik,mental dan spiritual dalam rangka mencapai tujuan yang lebih baik (Riyadi dan Baratakusumah, 2003:7).

            Dalam melaksanakan pemerintahan pastilah membutuhkan uang untuk menjalankan pemerintahannya. Dimana berdasarkan undang-undang No.22 Tahun 1999 dan undang-undang No.25 Tahun 1999 tentang pemerintah pusat dan daerah merupakan satu-kesatuan yang utuh dalam menjalankan pemerintahan. Menurut Prof. Drs. HAW.Widjaja dalam bukunya Otonomi Daerah dan Daerah Otonomi menyebutkan bahwa yang di maksud dengan keuangan daerah adalah :
“Semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan lain yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut dalam kerangka APBD.(HAW.Widjaja, 2002 : 147)”.       

            Secara garis besar bahwa yang di maksud dengan keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam melaksanakan pemerintahan di daerahnya. Hak dan kewajiban itu haruslah berupa kekayaan dalam membiayai APBD. Karena pembiayaan APBD haruslah menyesuaikan dengan keuangan daerah tersebut yang menjadi hak dan kewajibannya.
Pembiayaan keuangan daerah berdasarkan UU No.5 tahun 1974 didukung oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang merupakan sebagian kecil dari total APBD, dan sumbangan serta Bantuan Pemeritah Pusat yang merupakan sebagian besar dari total APBD.
           
Daerah memang harus berkembang terus-menerus secara berkelanjutan, dengan saling ketergantungan dan saling mendukung dan yang tidak kalah pentingnya adalah bahwa pembangunan daerah yang bertumpu pada pertumbuhan ekonomi harus tetap memperhatikan keserasian lingkungan atau keseimbangan ekologis, harus pula difokuskan pada upaya mengurangi kesenjangan pendapatan, agar tidak terjadi kesenjangan sosial.
Suatu perencanaan kebijakan tentunya mempunyai konsep yang bertujuan pada pembangunan seutuhnya. Konsep pembangunan tersebut telah diperluas yang melibatkan aspek-aspek lingkungan dan keadilan sosial yang pada dasarnya bersifat materialistis, kalau kita renungkan pembangunan sebenarnya meliputi dua unsur pokok yaitu Pertama materi yang mau dihasilkan dan dibagi, dan yang kadua yaitu masalah manusia yang menjadi pengambil intensif. Jadi pengertian dari pembangunan menurut Soerjono Soekanto dalam buku Pengantar Sosiologi, adalah:
“Merupakan suatu proses perubahan disegala bidang kehidupan yang dilakukan secara yang sengaja berdasarkan suatu rencana tertenttu. Proses pembangunan terutama bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, baik secara spiritual maupun secara material yang menganut seperangkat cita-cita”. (Soerjono, 2000:454)

1.6.      Metodologi Penelitian
1.6.1    Metode Penelitian
Metode yang penulis gunakan adalah metode deskriptif karena peneliti memusatkan perhatian pada suatu kasus secara intensif atau mendetail. Subjek yang diteliti yakni pemerintah desa sebagai pelaksana dan satu unit lembaga (masyarakat) sebagai penerima program.
            Pengertian metode deskriptif adalah : “Penelitian Deskriptif bermaksud membuat pemeriaan (penyandaraan) secara sistematis, faktual, dan akurat mengenai fakta-fakta dan sifat-sifat populasi tertentu”. (Usman dan Akbar 1995:4)
            Metode ini menggunakan penggambaran dari masalah yang ada di lapangan dengan melihat faktor-faktor pendukungnya.

1.6.2    Teknik pengumpulan data yang diperlukan dalam penelitian ini adalah melalui:
1        Studi pustaka, yaitu dengan membaca dan mencari buku-buku, majalah dan surat kabar yang berhubungan dengan sumber-sumber PAD.
2        Studi lapangan, yaitu dengan mengamati dan terjun langsung ke lapangan untuk mengetahui tentang pengelola keuangan di daerah yang meliputi:
a.         Observasi, yaitu teknik pengumpulan data dengan cara mengamati secara langsung permasalahan yang ada dengan menggunakan indera penglihatan.
b.         Wawancara, yaitu sebuah dialog yang dilakukan secara langsung oleh peneliti/pewawancara untuk memperoleh informasi dari nara-sumber.

1.7.      Lokasi dan Jadwal Penelitian
1        Lokasi Penelitian
Lokasi yang diambil sebagai tempat penelitian adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang beralamatkan di Jln. Pembangunan Sambas Kabupaten Sambas Telepon (0562) 392824
2        Jadwal Penelitian
Penjadwalan penelitian dimulai dari usulan penelitian sampai penulisan laporan kuliah kerja lapangan yang terdiri atas :
1.      Mengajukan surat ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sambas
2.      Pelaksanaan Kuliah Kerja Lapangan bulan Agustus
3.      Pengumpulan data bulan Agustus-september
4.      Analisis Data bulan Agustus-November
5.      Penulisan laporan bulan Agustus-Desember
6.      Pengumpulan laporan bulan Desember










Tabel 1.
Jadwal Kegaitan penelitian

No
Kegiatan
Tahun 2006
Jul
Agus
Sep
Okt
Nov
Des
1
Mengajukan surat ke Badan Perencanaan Daerah
Kabupaten Sambas






2
Pelaksanaan Kuliah Kerja Lapangan






3
Pengumpulan data






4
Analisis Data






4
Penulisan laporan






5
Pengumpulan laporan



































BAB II


TINJAUAN PUSTAKA



2.1.      Pengertian perencanaan
Suatu kegiatan selalu diawali dengan perencanaan karena perencanaan merupakan sebuah konsep yang dibuat untuk menggerakkan suatu kegiatan yang akan dilakukan, sehingga proses tersebut dapat berjalan dengan teratur dan terarah.
Pengertian perencanaan menurut G.R.Terry dalam buku Malayu S.P. Hasibuan, perencanaan adalah :
“Memilih dan menghubungkan fakta dan membuat serta menggunakan asumsi-asumsi mengenai masa yang akan datang dengan jalan menggambarkan dan merumuskan kegiatan-kegiatan yang diperlukan untuk mencapai hasil yang diinginkan”. ( Hasibuan, 1996:94).

Asas-Asas Perencanaan :
1.      Pinciple of contribution to objektive : setiap perencanaan dan segala perubahannya harus ditujukan kepada pencapaian tujuan.
2.      Principle of efficency of planning : suatu perencanaan efisien, jika perencanaan itu dalam pelaksanaannya dapat mencapai tujuan dengan biaya uang sekecil-kecilnya.
3.      Principle of primacy of planning (asas pengutamaan perencanaan): perencanaan adalah keperluan utama para pemimpin dan fungsi-fungsi lainnya (organizing, staffing, directing, dan controlling.
4.      Principle of pervasiveness of planning (asas pemerataan perencanaan) : asas pemerataan perencanaan memegang peranan penting, mengingat pemimpin pada tingkat banyak mengerjakn perencanaan dan bertanggungjawab atas berhasilnya rencana itu.
5.      Principle of planning premise (asas patokan perencanaan) : patokan-patokan perencanaan sangat berguna bagi ramalan, sebab premis-premis perencanaan dapat menunjukan kejadian-kejadian yang akan datang.
6.      Principle of policy frame work (asas kebijaksanaan pola kerja)  : kebijaksanaan ini mewujudkan pola kerja, prosedur-prosedur kerja, dan program-program kerja tersusun.
7.      Principle of timing (asas waktu) : adalah perencanaan waktu yang relatif  singkat dan tepat.
8.      Principle of planning communication (asas tata hubungan perencanaan) : perencanaan dapat disusun dan dikoordinasikan dengan baik, jika setiap orang bertanggung jawab terhaap pekerjaannya dan memperoleh penjelasan yang memadai mengenai bidang yang akan dilaksanakannya.
9.      Principle of alternative (asas alternatif) : alternatif ada pada serangkaian kerja dan perencanaan meliputi pemilihan rangkaian alternatif dalam pelaksanaan pekerjaan, sehingga tercapai tujuan yang sah.
10.  Principle of limiting factor (asa pembatasan faktor) : dalam pemilihan alternatif-alternatif, pertama-tama harus ditujukan pada faktor-faktor yang strategis dan dapat membantu pemecahan masalah. Asas alternatif dan pembatasan faktor merupakan syarat mutlak dalam penetapan keputusan
11.  The commitment principle (asas keterikatan) : perencanaan harus memperhitungkan jangka waktu keterikatan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan.
12.  The principle of flexybility (asas fleksibilitas) : perencanaan yang efektif memerlukan fleksibilitas, tetapi tidak berarti mengubah tujuan.
j.        The principle of navigation cahnge (asas ketetapan arah) : perencanaan yang efektif memerlukan pengamatan yang terus menerus  terhadap kejadian-kejadian yang timbul dalam pelaksanaannya untuk mempertahankan tujuan.
k.      Principle of strategic planning(asas perencanaan strategis) : dalam kondisi tertentu manajer harus memilih tindakan-tindakan yang diperlukan untuk menjamin pelaksanaan rencana agar tujuan tercapai dengan efektif.                  
Ketentuan :
  1. Perencanaan merupakan fungsi utama manajer, pelaksanaan pekerjaan tergantung pada baik buruknya suatu rencana.
  2. Perencanaan harus diarahkan pada tercapainya tujuan. Jika tujuan tidak tercapai mungkin disebabkan oleh kurang baiknya rencana.
  3. Perencanaan harus didasarkan atas kenyataan-kenyataan obyektif  dan rasional untuk mewujudkan adanya kerjasama yang efektif.
  4. Perencanaan harus mengandung atau dapat diproyeksikan kejadian-kejadian pada masa yang akan datang.
  5. Perencanaan harus memikirkan matang-matang tentang anggaran, kebijaksanaan, program, prosedur, metode dan standaruntukmencapai tujuan yang telah ditetapkan.
  6. Perencanaan harus memberikan dasar kerja dan latar belakang bagi fungsi-fungsi manajemen lainnya.

Maksud Perencanaan (purpose of planning) :
  1. Perencanaan adalah salah satu fungsi manajer yang meliputi seleksi atas alternatif-alternatif tujuan, kebijaksanaan-kebijaksanaan, prosedur-prosedur dan program-program.
  2. Perencanaan pada asasnya adalah memilih dan persoalan perencanaan timbul, jika suatu alternatif cara bertindak diketemukan.
  3. perencanaan sebagian besar merupakan usaha membuat hal-hal terjadi sebagimana yang dikehendaki.
  4. perencanaan adalah suatu proses pemikiran, penentuan tindakan-tindakan secara sadar berdasarkan keputusan-keputusan menyangkut tujuan, fakta dan ramalan.
  5. perencanaan adalah usaha menghindari kekosongan tugas, tumpang tindih dan meningkatkan efektifitas potensi yang dimiliki. 

Tujuan prencanaan (Objektive of planning) :
  1. Untuk menentukan tujuan, kebijakan, prosedur, dan program.
  2. Untuk menjadikan tindakan ekonomis. Karena semua potensi yang dimiliki terarah dengan baik kepada tujuan.
  3. Suatu usaha untuk memperkecil resiko yang dihadapi pada masa yng akan datang.
  4. Perencanaan menyebabkan kegiatan-kegiatan dilakukan secara teratur dan bertujuan.
  5. Untuk emberikan gambaran yang jelas dan lengkap tentang seluruh pekerjaan.
  6. Membantu penggunaan suatu alat pengukuran hasil kerja
  7. Menjadi suatu landasan untuk pengendalian.
  8. Merupakan usaha untuk menghindari mismanajemen dalam penempatan karyawan.
  9. Perencanaan membantu peningkatan daya guna dan hasil guna organisasi

Ada 6 hal pokok yang harus diperhatikan dalam perencanaan :
1.      What (apa) : tindakan apa yang harus dikerjakan.
2.      Why (mengapa) : mengapa tindakan tersebut dikerjakan.
3.      where (dimana) : dimana tindakan tersebut akan dikerjakan.
4.      When (kapan) : kapan tindakan tersebut dikerjakan
5.      How (bagaimana) : bagaimana tindakan tersebut dikerjakan.

Tahap-tahap perencanaan yaitu :
  1. Merumuskan dahulu masalah yang akan direncanakan sejelas-jelasnya.
  2. Perencanaan harus didasarkan pada informasi, data, atau fakta.
  3. Menetapkan beberapa alternatif.
  4. Putuskanlah suatu keputusan yang menjadi rencana.
Jangka waktu perencanaan yaitu :
  1. Rencana Jangka Pendek (Short Term Planning) : waktunya antara 1-2 tahun
  2. Rencana Jangka Penengah (Middle Term Planning) : waktunya antara 2-5 tahun.
  3. Perencanaan Jangka Panjang (Long Term Planning) : waktunya lebih dari 5 tahun.
Selaku badan yang merencanakan segala hal di daerah, memang sudah menjadi tugas dan kewajiban BAPEDA
. Maka perencanaan kebijakan dalam peningkatan pelayanan publik perlu dilakukan sebagai kepedulian akan masyarakat. Baik tidaknya pelayanan publik adalah sebagai tolak ukur berhasil atau tidaknya Pemerintahan.
Perencanaan lebih menekankan pada tahap kegiatan yang akan dilakukan. Hal ini sejalan dengan pendapat Bintoro Tjokroamidjojo yang menyatakan  bahwa:
“perencanaan merupakan suatu proses kegiatan usaha yang terus-menerus dan menyeluruh dari penyusunan suatu rencana, penyusunan program kegiatan, pelaksanaan serta pengawasan dan evaluasi pelaksanaannya (Tjokroamidjojo, 1976:57)”

Sedangkan pengertian perencanaan menurut G.R.Terry dalam buku Melayu S.P. Hasibuan, perencanaan adalah :
Ascemption regarding the future in the visualization and formulation of  yang diartikan menjadi suatu kegiatan memilih dan menghubungkan fakta, dengan membuat serta menggunakan asumsi perumusan kegiatan-kegiatan yang diperlukan untuk mencapai hasil yang diinginkan ( Malayu, 1996:94).

Sering sekali terdapat kesalah pahaman seakan-akan perencanaan berarti kegiatan penyusunan hanya sebatas rencana, padahal juga mencakup proses yang dilalui untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
Perencanaan dapat dikatakan sebagai suatu proses kegiatan usaha yang terus-menerus dan menyeluruh dari penyusunan suatu rencana, penyusunan program kegiatan, pelaksanaan serta pengawasan dan evaluasi pelaksanaannya (Tjokroamidjojo, 1976:57).
Untuk itu, perencanaan harus dilakukan dengan berbagai persiapan-persiapan yang benar-benar matang sehingga tujuan yang akan dicapai akan berhasil dengan maksimal.
Eko Budhihardjo mengutip dari Brundland, mengatakan hakikat tentang pengertian pembangunan berkelanjutan, pada dasarnya yaitu:
Pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang mampu memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengabaikan kemampuan generasi mendatang dalam memenuhi kebutuhan mereka (Brundland dalam Budhihardjo dan Sujarto, 1999:18).

Wed Gewood-oppenheim sebagaimana dikutip oleh Lauton dan Rose (1995) dalam bukunya yang berjudul Organization and Management in the public sector, menyatakan bahwa:
Perencanaan dapat dilihat sebagai suatu proses dimana tujuan-tujuan, bukti-bukti faktual dan asumsi-asumsi diterjemahkan sebagai suatu proses argument logis kedalam penerapan kebijaksanaan yang dimaksudkan untuk mencapai tujuan-tujuan (1994:119) (Riyadi dan Bratakusumah, 2003:1).

2.2. Pengertian Perencanaan Pembangunan
Sejalan dengan meningkatnya kebutuhan dan pembangunan, pemerintah Kabupaten Sambas terus berupaya untuk mengoptimalkan sumber-sumber penerimaan keuangan yang bersumber dari: Pendapatan Asli Daerah (PAD), Penerimaan dari pemerintah pusat (Bagi Hasil, DAU, DAK) dan penerimaan lainnya
Perencanan pembangunan dapat diartikan sebagai suatu proses perumusan alternatif-alternatif atau keputusan-keputusan yang didasarkan pada data-data atau fakta-fakta yang akan digunakan sebagai bahan untuk melaksanakan suatu rangkaian kegiatan atau aktifitas kemasyarakatan, baik yang bersifat fisik, mental dan spiritual dalam rangka mencapai tujuan yang lebih baik.
Sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa perencanaan pembangunan daerah adalah :
Suatu proses perencanaan yang dimaksudkan untuk melakukan perubahan menuju arah perkembangan yang lebih baik bagi suatu komunitas masyarakat dalam wilayah atau daerah tertentu oleh pemerintah, dengan memanfaatkan atau mendayagunakan berbagai sumber daya yang ada, dan harus memiliki orientasi yang bersifat menyeluruh, lengkap tapi tetap berpegang pada asas prioritas (Riyadi dan Baratakusumah, 2003:7).

2.3. Pengertian  Keuangan
Dalam melaksanakan pemerintahan pastilah membutuhkan uang untuk menjalankanpemerintahannya. Dimana berdasarkan undang-undang No.22 Tahun 1999 dan undang-undang No.25 Tahun 1999 tentang pemerintah pusat dan daerah merupakan satu-kesatuan yang utuh dalam menjalankan pemerintahan. Menurut Prof. Drs. HAW.Widjaja dalam bukunya Otonomi Daerah dan Daerah Otonomi menyebutkan bahwa yang di maksud dengan keuangan daerah adalah :
“Semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan lain yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut dalam kerangka APBD.(HAW.Widjaja, 2002 : 147)”.       

            Secara garis besar bahwa yang di maksud dengan keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam melaksanakan pemerintahan di daerahnya. Hak dan kewajiban itu haruslah berupa kekayaan dalam membiayai APBD. Karena pembiayaan APBD haruslah menyesuaikan dengan keuangan daerah tersebut yang menjadi hak dan kewajibannya.



2.4.Pengertian keuangan Daerah

Dalam melaksanakan pemerintahan pastilah membutuhkan uang untuk menjalankan pemerintahannya. Dimana berdasarkan undang-undang No.22 Tahun 1999 dan undang-undang No.25 Tahun 1999 tentang pemerintah pusat dan daerah merupakan satu-kesatuan yang utuh dalam menjalankan pemerintahan. Menurut Prof. Drs. HAW.Widjaja dalam bukunya Otonomi Daerah dan Daerah Otonomi menyebutkan bahwa yang di maksud dengan keuangan daerah adalah :
“Semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan lain yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut dalam kerangka APBD.(HAW.Widjaja, 2002 : 147)”.       

            Secara garis besar bahwa yang di maksud dengan keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam melaksanakan pemerintahan di daerahnya. Hak dan kewajiban itu haruslah berupa kekayaan dalam membiayai APBD. Karena pembiayaan APBD haruslah menyesuaikan dengan keuangan daerah tersebut yang menjadi hak dan kewajibannya.
Dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan daerah agar dapat melaksanakan otonomi, Pemerintah melakukan berbagai kebijakan perpajakan daerah, diantaranya dengan menetapkan UU No.34 Tahun 2000 tentang perubahan atas UU No.18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemberian kewenangan dalam pengenaan pajak dan retribusi daerah, yang diharapkan dapat lebih mendorong Pemerintah Daerah terus berupaya untuk mengoptimalkan PAD, khususnya yang berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah

2.5. Pengertian Pendapatan Asli Daerah
Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu komponen sumber pendapatan bagi daerah. Menurut undang-undang No. 25  Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam penjelasan pasal 3 huruf a :
“Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah penerimaan yang di peroleh daerah dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri yang di pungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”(undang-undang No. 25 Tahun 1999).


Defenisi lain tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga dikemukakan oleh HAW.Widjaja masih dalam buku yang berjudul Otonomi Daerah dan Daerah Otonomi yakni sebagai berikut :
“Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan pendapatan daerah yang terdiri dari pajak, retribusi, hasil             perusahaan  milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah seperti bagian       laba, deviden, dan penjualan saham milik daerah, serta pinjaman lain-lain.(2002 : 110)”.

Dalam struktur pendapatan daerah Kabupaten Sambas, kedudukan PAD (own source revinue) sangat strategis. PAD menunjukan tingkat kemampuan tingkat kemampuan dan kemandirian pemerintah daerah dalam mengelola potensi keuangan daerah. Dalam jangka menengah, PAD dapat dijadikan pilar keuangan daerah sekaligus sebagai basis penerimaan keuangan daerah untuk menopang pengeluaran/ belanja daerah.
PAD yang diperoleh dari hasil penerimaan Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolan Kekayaan Daerah yang dipisahkan. Pendapatan Daerah Yang Sah merupakan indicator derajad kemandirian fiscal suatu daerah (local fiscal autonomy), yang tercermin pada besarnya peran PAD dalam APBD.

BAB III
OBJEK KKL
3.1    Kabupaten Sambas
3.1.1    Letak Geografis dan Luas Wilayah Kabupaten Sambas
Kabupaten Sambas terletak dibagian paling ujung ProvinsiKalimantan Barat, yaitu berada diposisi antara 0033’ - 2008’ Lintang Utara dan 108039’ - 110004’ Bujur Timur, Dengan terbitnya UU No. 10 tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Bengkayang, maka setelah pemekaran wilayah ini Kabupaten Sambas memiliki luas 6.395,70 km2, terdiri dari 9 kecamatan yaitu; Selakau, Pemangkat, Tebas, Sambas, Jawai, Teluk keramat, Sejangkung, Sajingan, Paloh, dengan letak administratife dan batas-batas wilayah sebagai berikut:
§  Sebelah uatara berbatasan dengan Sarawak (Malaysia Timur) dan laut Natuna.
§  Sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bengkayang dan Kota Singkawang.
§  Sebelah timur berbatasan dengan Sarawak dan Kabupate Bengkayang.
§  Sebelah barat berbatasan dengan Laut Natuna.

Dari letak batas-batas tersebut diatas terlihat bahwa wilayah Kabupaten Sambas mempunyai karakteristik geografis yang relatife terbuka dan memiliki akses yang lebih luas terhadap wilayah-wilayah lainnya, yaitu kewilayah pedalaman seperti ke Kabupaten Bengkayang, kewilayah seperti ke Kota Singkawang sampai ke Ibu Kota Provinsi, kewilayah kepulauan lainya di Laut Natuna dan ke Luar Negri yaitu ke Sarawak, Malaysia Timur. Posisi strategis wilayah tersebut tentunya memberikan peluang untuk peningkatan pembangunan dan aksebilitas social budaya serta ekonomi yang lebih luas baik secara lokal yaitu terhadap daerah di dalam Negri maupun dalam skala regional yaitu dengan Negara-negara tetangga di kawasan ASEAN.
Kabupaten Sambas memiliki luas wilayah sekitar 6.395,70 km2 atau kurang lebih 4,36 persen dari luas wilyah Provinsi Kalimantan Barat. Sampai dengan tahun 2004 jumlah kecamatan yang semula 9 dimekarkan kembali sehingga menjadi 17 Kecamatan terdiri dari 570 Dusun, 183 Desa dan 1 UPT (126 Desa Swasembada, 54 Desa Swakarys, 4 Desa Swadaya). Adapun Kecamatan-kecamatan baru hasil pemekaran adala Semparuk, Tekarang, Subah, Galing, Sebawi, Sajad, Jawai Selatan, dan Tangaran. Kecamatan yang paling luas wilayahnya adalah Sajingan Besar yaitu 1.391.20 km2 atau 21,75 persen dari wilayah Kabupaten Sambas, sedangkan Kecamatan yang paling kecil wilayahnya adalah Tekarang dengan luas 83,16 km2 atau sekitar 1,30 persen dari wilayah Kabupaten Sambas. Adapun kecamatan yang paling banyak jmlah Desanya adalah Teluk Keramat (31 Desa) dan Tebas (23 Desa).

3.1.2    Demografi
Jumlah penduduk Kabupaten Sambas tahun 2003 mencapai 477.661 jiwa (70 jiwa/km2), dan berdasarkan angka hasil proyeksi penduduk setahun berikutnya maka penduduk Kabupaten Sambas tahun 2004 total berjumlah 484.861 jiwa, dengan laju pertumbuhan penduduk 1,47 persen. Kepadatan penduduk Kabupaten Sambas tahun 2004 adalah 76 jiwa/km2 atau sekitar 2.650 jiwa per desa.
3.1.3        Topografi
Topografi Kabupaten Sambas sebagian besar adalah datar dengan kemiringan antara 0-2 persen, yaitu mencakup areal seluas 488.855 ha atau 76,43 persen dari keseluruhan luas Kabupaten Sambas. Selebihnya memilki kemiringan 2-15 persen seluas 67.940 ha atau 10,62 persen, kemiringan 15-40 persen seluas 74.760 ha atau 11,69 persen, serta kemiringan > 40 persen seluas 8.015 ha atau sekitar 1,25 persen dari keseluruhan luas Kabupaten Sambas (Strategi Daerah Pembangunan Daerah Tertinggal Kabupaten Sambas 2007-2009:8)        
Dilihat dari tekstur tanahnya sebagian besar daerah Kabupaten Sambas terdiri dari:
1.      Tanah Organosol (OGH) golongan saprik, hemik, dan fibrik yaitu seluas 136.230 hektare.
2.      Tanah Alluvial yaitu seluas 230.630 hektare.
3.      Tanah Podsol yaitu seluas 44.600 hektare.
4.      Tanah Podsolid  Merah Kuning (PMK) yaitu seluas157.320 hektare.
5.      Tanah Latosol yaitu seluas 70.790 hektare.

3.1.4        Sumber Daya Alam
Sumber daya alam Kabupaten Sambas mencakup aspek darat dan laut. Karena itu potensi sumberdaya alam Kabupaten Sambas relative baragam yaitu: pertanian, perkebunan, peternakan, kehutanan, pertambangan, pariwisata, perikanan dan kelautan.
Selain yang dapat di produksi, sumber daya alam Kabupaten Sambas juga memberikan keindahan pemandangan dan nilai-nilai kesejarahan sebagai potensi obyek wisata yang tidak kalah menariknya dibandingkan dengan daerah

3.2       Visi dan Misi Pembangunan Kabupaten Sambas
Untuk menentukan arah kebijakan dan straregi pembangunan daerah dalam 5 (lima) tahun kedepan, maka diterapkan Visi pembangunan Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2006-2011, yaitu: Terwujudnya Sambas Yang Mandiri, Berprestasi, Madani dan Sejahtera melalui Terpikat Terigas 2011.
3.2.1    Visi
Visi Pembangunan Kabupaten Sambas sebagai berikut:
1.      Sambas yang mandiri, adalah masyarakat yang kegiatan ekonominya berkenbang dengan baik, kreatif dan inovatif yang ditandai dengan meningkatnya kegiatan investasi, membaiknya infrastruktur dasar, dan pengelolaan SDA berkawasan lingkungan.
2.      Sambas yang berprestasi adalah masyarakat yang derajad kesehatan dan tingkat pendidikannya semakin membaik, berakhlak mulia dan memiliki ketahanan budaya.
3.      Sambas yang madani adalah masyarakat yang kehidupannya berasaskan tertib hukum dan sadar politik, dengan memperhatikan tuntutan dan dinamika masyarakat dalam suasana yang demokratis dan selaras dengan prinsip-prinsip good governance.uuu
4.      Sambas yang sejahtera adalah masyarakat yang kebutuhannya primer dan kebutuhan sekundernya terpenuhi, serta hidup dalam lingkungan masyarakat yang agamis, aman dan damai.

3.2.2    Misi
Berdasarkan visi pembangunan diatas, maka diterapkan Misi Pembangunan Kabupaten Sambas Tahun 2006-2011, yaitu:
1.      Mengembangkan ekonomi kerakyatan dan inventasi yang sinergis melalui model kemitraan didukung oleh pelayanan prima.
2.      Mendorong dan meningkatkan peranan swasta untuk menumbuhkan dan mengembangkan ekonomi kerakyatajn yang siap bersaing secara regional, nasional dan global.
3.      Meningkatkan kemampun daya insani membangun manusia seutuhnya.
4.      Meningkatkan partisipasi masyarakat baik dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan maupun dalam memelihara dan menikmati hasil pembangunan.
5.      Meningkatkan kapasitas aparatur dalam penyelenggaraan pemerintahan yang sesuai dengan prinsip-prinsip good governance.
6.      Penegakan huikum (law enforcement) yang adil dan bertanggung jawab.
7.      Memantapkan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat guna memacu akselarasi pembangunan daerah.



3.3       ARAH KEBIJAKAN
Berdasarkan visi-misi yang demikian maka arah kebijakan pembangunan daerah Kabupaten Sambas Tahun 2006-2011 adalah sebagai berikut:
1.      Berkembangnya ekonomi kerakyatan dan investasi yang sinergis melalui model kemitraan didukun oleh pelayanan prima.
2.      Meningkatnya peranan swasta untuk menumbuhakan dan mengembangkan ekonomi kerakyatan yang siap bersaing secara regional, nasional dan global.
3.      Meningkatnya kemampuan daya insani menuju pembangunan manusia seutuhnya.
4.      Meningkatnya partisipasi masyarakat baik dalam perencanaan, pelaksanan, dan pengawasan pembangunan maupun dalam memelihara dan menikmati hasil pembangunan.
5.      Meningkatnya kapasitas aparatur dalam penyelenggaraan pemerintahan yang sesuai dengan prinsip-prinsip good governance.
6.      Terciptanya penegakan (low enforcement) yang adil dan bertanggung jawab.
7.      Mantapnya stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat guna memacu akselarasi pembangunan daerah.

3.4       Struktur Organisasi BAPPEDA
Berdasarkan Tugas Pokok dan Fungsi satuan Organisasi Lembaga Teknis Daerah. Struktur organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) terdiri dari :
1.      Kepala Badan Badan Perencenaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA)
  • Bagian Tata Usaha
  • Kasubbag Umum, Aparatur dan Keuangan
  • Kasubbag Perencanaan, Program, Statistik dan Pelaporan
2.      Kepala Bidang Ekonomi
  • Kasubbid Pengembangan Ekonomi Kerakyatan
  • Kasubbid Pengembangan Dunia Usaha

3.      Kepala Bidang Sosial Budaya
  • Kasubbid Kesejahteraan Rakyat
  • Kasubbid Pemerintahan dan Kependudukan

4.      Kepala Fisik dan Prasarana
  • Perhubungan Pariwisata, Perumahan, Pemukiman
  • Kasubbid Tata Ruang, SDA dan Lingkungan Hidup


3.5       Tugas Pokok dan Fungsi Struktur Organisasi BAPEDA.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimanan Barat tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi satuan Organisasi Lembaga Teknis Daerah. Tugas pokok dan fungsi struktur organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPEDA) adalah sebagai berikut:
1.      KEPALA BAPPEDA
-        Memimpin, mengatur, membina, mengendalikan, dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan BAPPEDA yang meliputi bidang data dan statistik, bidang perencanaan fisik dan prasarana serta tugas-tugas kesekretariatan.
-        Merumuskan dan menetapkan rencana dan program kerja BAPEDA dalam penyusunan perencanaan umum yang bersifat jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek.
-        Menetapkan rencana strategis dalam rangka mewujudkan visi dan misi BAPEDA.
-        Memaraf dan menandatangani naskah dinas sesuai dengan kewenangannya berdasrkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-        Melaksanakan hubungan kerjasama dengan instansi terkait lainnya.
-        Membina dan memberikan motivasi dan bimbingan kapada bawahan dalam rangka peningkatan produktivitas kerja.
-        Mengarahkan satuan kerja dibawahnya dalam penyusunan perencanaan umum yang bersifat jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
-        Mengkoordinasikan aspek-aspek perencanaan diantara dinas-dinas, satuan organisasi, instansi vertikal, kecamatan dan kelurahan.
-        Merumuskan rencana anggaran pembangunan dan belanja daerah bersama-sama dengan bagian keuangan dan bagian keuangan dan bagian pembangunan dibawah koordinasi sekretaris daerah.
-        Mengawasi persiapan dan pelaksanaan perencanaan pembangunan untuk menyempurnakan perencanaan lebih lanjut.
-        Memberikan saran, melaporkan dan mempertanggungjawabkan semua kegiatan BAPEDA kepada walikota melalui sekretaris daerah.
-        Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Sub Bagian Umum
Pasal 4
(1)     Sub Bagian Umum mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Sekretariat di bidang administrasi umum, perlengkapan dan penyusunan rencana kegiatan.
(2)     Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Sub Bagian Umum mempunyai fungsi :
2.1     Pelaksanaan dan penyusunan rencana pengelolaan administrasi umum;
2.2     Pelaksanaan pengelolaan administrasi umum yang meliputi kegiatan surat menyurat, pengagendaan naskah dinas, penggandaan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan administrasi perjalanan dinas;
2.3     Pelaksanaan inventarisasi, pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan/ sarana prasarana Badan;
2.4     Pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan Badan;
2.5     Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan administrasi umum dan perlengkapan.
Sub Bagian Keuangan
Pasa1 5
(1)     Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Sekretariat di bidang administrasi keuangan.
(2)     Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi :
2.1     Pelaksanaan dan penyusunan rencana pengelolaan administrasi keuangan;
2.2     Pelaksanaan administrasi keuangan meliputi kegiatan penyiapan bahan penyusun rencana anggaran dan penyiapan pengelola keuangan Badan Perencanaan Pembangunan daerah;
2.3     Pelaksanaan evaluasi administrasi keuangan.
Sub Bidang Statistik
Pasal 9
(1)     Sub Bidang Statistik mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Data dan Statistik di bidang penyusunan statistik pelaksanaan pembangunan daerah.
(2)     Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana -dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Sub Bidang Statistik mempunyai fungsi:
2.1     Penyiapan dan penyusunan rencana penyusunan statistik pelaksanaan pembangunan daerah;
2.2     Pelaksanaan  penyusunan statistik pelaksanaan pembangunan daerah;
2.3     Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan penyusunan statistik perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah.
Sub Bidang Pelaporan
Pasal 11
(1)     Sub Bidang Pelaporan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Data dan Statistik di bidang pelaporan rencana dan hasil pembangunan daerah.        
(2)     Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana; dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Sub Bidang Pelaporan mempunyai fungsi:
2.1     Penyiapan dan penyusunan rencana kegiatan pelaporan hasil pembangunan daerah;
2.2     Pelaksanaan pelaporan hasil pembangunan daerah;
2.3     Pelaksanaan evaluasi kegiatan pelaporan hasil pembangunan daerah.
Bidang Perencanaan Ekonomi
Pasal 12
(1)     Bidang Perencanaan Ekonomi mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Badan di bidang perencanaan pembangunan ekonomi.
(2)     Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Bidang Perencanaan Ekonomi mempunyai fungsi :
2.1     Pelaksanaan penyusunan rencana pengelolaan kegiatan perencanaan pembangunan ekonomi;
2.2     Pelaksanaan penyusunan perencanaan pembangunan ekonomi yang meliputi perencanaan pembangunan perindustrian, perdagangan dan koperasi,    pariwisata, pengembangan dunia usaha serta perencanaan pembangunan pertanian;
2.3     Pelaksanaan evaluasi kegiatan penyusunan perencanaan pembangunan ekonomi;
2.4     Pelaksanaan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan ekonomi.




Sub Bidang Pariwisata
Pasal 14
(1)     Sub Bidang Pariwisata mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Perencanaan Ekonomi di bidang perencanaan pembangunan pariwisata.
(2)     Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Sub Bidang Pariwisata mempunyai fungsi:
2.1     Pengumpulan dan pengolahan data perencanaan pembangunan pariwisata;
2.2     Penyiapan bahan perencanaan pembangunan pariwisata;
2.3     Pelaksanaan penyusunan bahan perencanaan pembangunan pariwisata;
2.4     Pelaksanaan pemantauan dan pengendalian pelaporan rencana pembangunan pariwisata.
Sub Bidang Pengembangan Usaha
Pasal 15
(1)   Sub Bidang Pengembangan Dunia Usaha mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Perencanaan Ekonomi di bidang perencanaan pembangunan pengembangan dunia usaha.
(2)   Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Sub Bidang Pengembangan Dunia Usaha mempunyai fungsi:
2.1     Pengumpulan dan pengolahan data perencanaan pembangunan pengembangan dunia usaha;
2.2     Penyiapan bahan perencanaan pembangunan pengembangan dunia usaha;
2.3     Pelaksanaan penyusunan bahan perencanaan pembangunan pengembangan dunia usaha;
2.4     Pelaksanaan pemantauan dan pengendalian pelaporan rencana pembangunan pengembangan dunia usaha.
Sub Bidang Pertanian
Pasal 16
(1)     Sub Bidang Pertanian mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Perencanaan Ekonomi di bidang perencanaan pembangunan pertanian.
(2)     Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Sub- Bidang Pertanian mempunyai fungsi:
2.1     Pengumpulan dan pengolahan data perencanaan pembangunan pertanian;
2.2     Penyiapan bahan perencanaan pembangunan pertanian;
2.3     Pelaksanaan penyusunan bahan perencanaan pembangunan pertanian;
2.4     Pelaksanaan pemantauan dan pengendalian pelaporan rencana pembangunan pertanian.
Bidang Perencanaan Sosial dan Budaya
Pasal 17
(1)     Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Bidang Perencanaan Sosial dan Budaya mempunyai fungsi :
2.1     Pelaksanaan dan penyusunan rencana pengelolaan kegiatan perencanaan pembangunan sosial dan budaya;
2.2     Pelaksanaan penyusunan perencanaan pembangunan sosial dan budaya yang meliputi perencanaan pembangunan kependudukan dan­ keluarga sejahtera, pemerintahan, komunikasi dan media massa, kesejahteraan rakyat dan kesehatan rakyat serta perencaaaan pembangunan pendidikan, olah raga- dan Agama ;
2.3     Pelaksanaan evaluasi kegiatan penyusunan perencanaan pembangunan sosial dan budaya;
2.4     Pelaksanaan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan sosial dan budaya.
Sub Bidang Kependudukan
Pasal 18
(1)     Sub Bidang Kependudukan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Perencanaan Sosial dan Budaya di bidang perencanaan pembangunan kependudukan dan keluarga sejahtera.
(2)     Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Sub Bidang Kependudukan mempunyai fungsi:
2.1     Pengumpulan dan pengolahan data perencanaan pembangunan kependudukan dan keluarga sejahtera;
2.2     Penyiapan bahan perencanaan pembangunan kependudukan dan keluarga sejahtera;
2.3     Pelaksanaan penyusunan bahan perencanaan pembangunan kependudukan dan keluarga sejahtera;
2.4     Pelaksanaan pemantauan dan pengendalian pelaporan rencana pembangunan kependudukan dan keluarga sejahtera.
Sub Bidang Pemerintahan
Pasal 19
(1)     Sub Bidang Pemerintahan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Sosial dan Budaya di bidang perencanaan pembangunan pemerintahan, komunikasi dan media massa.
(2)     Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Sub Bidang Pemerintahan mempunyai fungsi:
2.1     Pengumpulan dan pengolahan data perencanaan pembangunan pemerintahan, komunikasi dan media massa;
2.2     Penyiapan bahan perencanaan pembangunan pemerintahan;
2.3     Pelaksanaan penyusunan bahan perencanaan pembangunan pemerintahan, komunikasi dan media massa;
2.4     Pelaksanaan pemantauan dan pengendalian pelaporan rencana pembangunan pemerintahan, komunikasi dan media massa.
Sub Bidang Kesejahteraan Rakyat
Pasal 20
(1)     Sub Bidang Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Perencanaan Sosial dan Budaya di bidang perencanaan pembangunan kesejahteraan rakyat dan­ kesehatan.
(2)     Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Sub Bidang Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi:
2.1     Pengumpulan dan pengolahan data perencanaan pembangunan kesejahteraan rakyat dan kesehatan;
2.2     Penyiapan bahan perencanaan pembangunan kesejahteraan rakyat dan kesehatan;
2.3     Pelaksanaan penyusunan bahan perencanaan pembangunan kesejahteraan rakyat dan kesehatan;
2.4     Pelaksanaan pemantauan dan pengendalian pelaporan rencana pembangunan kesejahteraan rakyat dan kesehatan.
Bidang Perencanaan Fisik dan Prasarana
Pasa1 22
(1)     Bidang Perencanaan Fisik dan Prasarana mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Badan di bidang perencanaan pembangunan fisik dan prasarana.
(2)     Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Bidang Perencanaan Fisik dan Prasarana mempunyai fungsi :
2.1     Pelaksanaan dan penyusunan rencana pengelolaan kegiatan perencanaan pembangunan fisik dan prasarana;
2.2     Pelaksanaan penyusunan perencanaan pembangunan fisik dan prasarana yang meliputi perencanaan umum tata ruang dan tata guna lahan, perencanaan pembangunan perhubungan, lingkungan dan pengairan serta perencanaan pembangunan sarana dan prasarana kota;
2.3     Pelaksanaan pemantauan dan pengendalian kegiatan penyusunan perencanaan pembangunan fisik dan prasarana;
2.4     Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan fisik dan prasarana.

Sub Bidang Tata Ruang dan Tata Guna Lahan
Pasal 23
(1)     Sub Bidang Tata Ruang dan Tata Guna Lahan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Perencanaan Fisik dan Prasarana di bidang perencanaan umum tata ruang dan tata guna lahan.
(2)     Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Sub Bidang Tata Ruang dan Tata Guna Lahan mempunyai fungsi:
2.1     Pengumpulan dan pengolahan data perencanaan umum tata ruang dan tata guna lahan;
2.2     Penyiapan bahan perencanaan umum tata ruang dan tata guna lahan;
2.3     Pelaksanaan penyusunan bahan perencanaan umum tata ruang dan tata guna lahan;
2.4     Pelaksanaan pemantauan dan pengendalian pelaporan rencana umum tata ruang dan tata guna lahan.
Sub Bidang Perhubungan
Pasal 24
(1)     Sub Bidang Perhubungan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Perencanaan Fisik dan Prasarana di bidang perencanaan pembangunan perhubungan.
(2)     Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Sub Bidang Perhubungan mempunyai fungsi:
2.1     Pengumpulan dan pengolahan data perencanaan pembangunan perhubungan;
2.2     Penyiapan bahan perencanaan pembangunan perhubungan;
2.3     Pelaksanaan penyusunan bahan perencanaan pembangunan perhubungan;
2.4     Pelaksanaan pemantauan dan pengendalian pelaporan rencana pembangunan perhubungan.
Paragraf 24
Sub Bidang Lingkungan
Pasal 25
(1)     Sub Bidang Lingkungan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Perencanaan Fisik dan Prasarana di bidang perencanaan pembangunan lingkungan dan pengairan.
(2)     Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Sub Bidang Lingkungan mempunyai fungsi:
2.1     Pengumpulan dan pengolahan data perencanaan pembangunan lingkungan dan pengairan;
2.2     Penyiapan bahan perencanaan pembangunan lingkungan dan pengairan;
2.3     Pelaksanaan penyusunan bahan perencanaan pembangunan lingkungan dan pengairan;
2.4     Pelaksanaan pemantauan dan pengendalian rencana pembangunan lingkungan dan pengairan.



Sub Bidang Sarana dan Prasarana
Pasal 26
(1)     Sub Bidang Sarana dan Prasarana mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Perencanaan Fisik dan Prasarana di bidang perencanaan pembangunan sarana dan prasarana kota.
(2)     Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Sub Bidang Sarana dan Prasarana mempunyai fungsi:
2.1     Pengumpulan dan pengolahan data perencanaan pembangunan sarana dan prasarana kota;
2.2     Penyiapan bahan perencanaan pembangunan sarana dan prasarana kota;
2.3     Pelaksanaan penyusunan bahan perencanaan pembangunan sarana dan prasarana kota;
2.4     Pelaksanaan pemantauan dan pengendalian pelaporan rencana pembangunan sarana dan prasarana kota.




















BAB IV
PEMBAHASAN
Kemampuan pengelolaan keuangan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Sambas sangat menentukan bagi proses penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan maupun pelayanan. Pemerintah Kabupaten Sambas tidak akan mampu melaksanakan tugas dan fungsi pembangunan kepada masyarakat tanpa didukung kemampuan keuangan yang memadai. Untuk itu dibutuhkan kebijakan pengelolaan keuangan/ anggaran daerah yang benar-benar mencerminkan kepentingan dan pengharapan masyarakat akan keuangan daerah yang dikelola secara ekonomis, efisien, dan efektif.
Kemampuan keuangan dapat dilihat dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Kemampuan keuangan Kabupaten Sambas selama tahun 2000-2004 terus meningkat, dengan didukung oleh peneriman keuangan terutama yang bersumber dari dana pertimbangan dan pendapatan asli daerah. Kemampuan APBD yang terus meningkat demikian digunakan untuk membiayai kegiatan belanja pemerintah khususnya untuk pembiayaan public service.

4.1.      Perencanaan pendapatan asli daerah dalam rangka pembangunan daerah jangka menengah di Kabupaten Sambas.
Sejalan dengan meningkatnya kebutuhan dan pembangunan, pemerintah Kabupaten Sambas terus berupaya untuk mengoptimalkan sumber-sumber penerimaan keuangan yang bersumber dari: Pendapatan Asli Daerah (PAD), Penerimaan dari pemerintah pusat (Bagi Hasil, DAU, DAK) dan penerimaan lainnya
Badan Perencanaan Pembangunan merupakan salah satu lembaga teknis daerah yang bertugas merencanakan pembangunan dan pengembangan. Khususnya dalam perencanaan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Sambas
Perencanaan Anggaran Pendapatan Daerah tersebut harus berdasarkan tahap-tahap perencanaan :
Yang pertama, merumuskan masalah yang akan direncanakan yaitu kurangnya baiknya kinerja Aparat Pemerintahan dalam pelayanan publik.
Yang kedua, perencanaan harus didasarkan pada informasi, data, atau fakta. Yaitu hasil data lapangan menurut masyarakat pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Sambas masih kurang baik, khususnya BAPPEDA. Berdasarkan hasil data lapangan masyarakat juga menyebutkan rata-rata birokrasi pemerintah Kabupaten Sambas masih berbelit-belit. Contohnya permohonan izin dan pengurusan surat-surat penting.
Yang ketiga, menetapkan beberapa alternatif. Beberapa alternatif pemecahan permasalahan  yang sudah berjalan
Yang keempat, Putuskanlah suatu keputusan yang menjadi rencana. Artinya suatu rencana yang sudah ditetapkan harus dijalankan dengan baik. Dalam hal ini Sub Bid Pemerintahan melakukan tindakan berupa sanksi kepada mereka yang melanggar disiplin pegawai.
Keempat tahap perencanaan diatas diharapkan dapat meningkatkan kinerja pemerintahan BAPPEDA dalam pelayanan publik.
Selain dari tahap perencanaan adapun tujuan prencanaan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Sambas dalam mensukseskan pembangunan yaitu:
  1. Untuk menentukan tujuan, kebijakan, prosedur, dan program.
  2. Untuk menjadikan tindakan ekonomis. Karena semua potensi yang dimiliki terarah dengan baik kepada tujuan.
  3. Suatu usaha untuk memperkecil resiko yang dihadapi pada masa yang akan datang.
  4. Perencanaan menyebabkan kegiatan-kegiatan dilakukan secara teratur dan bertujuan.
  5. Untuk memberikan gambaran yang jelas dan lengkap tentang seluruh pekerjaan.
  6. Menjadi suatu landasan untuk pengendalian.
  7. Perencanaan membantu peningkatan daya guna dan hasil guna organisasi

Dalam struktur pendapatan daerah Kabupaten Sambas, kedudukan PAD (own source revinue) sangat strategis. PAD menunjukan tingkat kemampuan dan kemandirian pemerintah daerah dalam mengelola potensi keuangan daerah. Dalam jangka menengah, PAD dapat dijadikan pilar keuangan daerah sekaligus sebagai basis penerimaan keuangan daerah untuk menopang pengeluaran/ belanja daerah.
PAD yang diperoleh dari hasil penerimaan Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolan Kekayaan Daerah yang dipisahkan. Pendapatan Daerah Yang Sah merupakan indikator derajad kemandirian fiscal suatu daerah (local fiscal autonomy), yang tercermin pada besarnya peran PAD dalam APBD.




4.1.1    Pajak daerah Kabupaten Sambas
Pajak daerah merupakan komponen yang ada dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).Yang di maksud dengan Pajak Daerah menurut Mardiosmo, dalam buku yang berjudul “Perpajakan” :
“Pajak Daerah adalah Pajak yang dipungut Daerah berdasarkan peraturan Pajak yang di tetapkan oleh Daerah untuk kepentingan pembiayaan rumah tangga pemerintah Daerah tersebut (Mardiasmo,1995 : 50)”.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Pajak Daerah adalah Pajak yang dipungut Daerah berdasarkan peraturan Daerah yang dapat di paksakan berdasarkan peraturan Daerah tersebut.
            Jenis-jenis Pajak yang ada di Propinsi Kabupaten Sambas :
a.       Pajak Kendaraan Bermotor.
b.      Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
c.       Bea Balik Nama Kendaraan Diatas Air.
d.      Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
e.       Pajak Pengambilan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
-Pajak Pengambilan Pemanfaatan Air Bawah Tanah
      -Pajak Pengambilan Pemanfaatan Air Permukaan
Perkembangan target dan penerimaan pajak daerah Kabupaten Sambas setiap tahunnya dapat terpenuhi termasuk di tahun 2004. Artinnya dari tahun ke tahun terus meningkat. Kontribusi pajak daerah di Kabupaten Sambas tetap dominan dibandingkan sumber penerimaan lainnya. Dari total Pendapatan Asli Daerah pada tahun anggaran 2004 sebesar Rp. 2.028.447.055.208,00  pajak daerah memberikan kontribusi yang terbesar dibandingkan sumber penerimaan lainnya yaitu sebesar Rp. 1.880.000.000.000,00. Angka tersebut membuktikan bahwa pajak daerah merupakan sektor pendapatan asli daerah yang terbesar dibandingkan sumber pendapatan lainnya.
Meskipun demikian, jika dilihat secara umum pemungutan pajak di Indonesia belum begitu efisien, termasuk di Kabupaten Sambas. Ketidakefisienan pemungutan pajak tersebut di sebabkan oleh tiga faktor yaitu :
  1. Tarif pajak terlalu tinggi
  2. Lemahnya aparat perpajakan
  3. Rendahnya tingkat kepatuhan pajak.
Disamping itu,  besarnya bagian wajib pajak potensial yang tidak terjaring menjadi wajib pajak aktual juga merupakan salah satu sebab dari rendahnya efisiensi pajak di Kabupaten Sambas. Rendahnya wajib pajak aktual dibandingkan dengan potensi yang ada dapat lihat dari presentasenya terhadap jumlah penduduk. Pemungutan pajak yang optimal adalah wajib pajak yang seharusnya mempunyai kewajiban pajak telah dapat dijaring sebagai wajib pajak. Sementara itu, wajib pajak yang seharusnya tidak membayar pajak tidak dipungut pajak. Kesadaran dan kepatuhan kewajiban perpajakan berkaitan dengan faktor  perilaku.

4.1.2    Retribusi Daerah Kabupaten Sambas
Selain Pajak Daerah, Retribusi Daerah juga masuk ke dalam sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Yang di maksud dengan Retribusi seperti yang di kutip dalam bukunya Suparmoko bahwa yang di maksud dengan Retribusi Daerah adalah :“ Pemungutan Daerah sebagai Pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus di sediakan atau di berikan oleh pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan (2001 : 85)”.

Melihat dari pengertian di atas dapat di katakan bahwa semua pungutan yang di lakukan oleh pemerintah Daerah dan langsung mendapat jasa itulah yang di maksud dengan Retribusi Daerah.
            Adapun jenis-jenis Retribusi yang ada di Kabupaten Sambas:
a.      Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
b.      Retribusi Pasar Grosir dan Pertokoan
c.      Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
d.     Retribusi Izin Trayek
e.      Retribusi Penjualan Produk Usaha Derah.
·         Retribusi Penjualan Produk dari Dinas Pertanian.
·         Retribusi Penjualan Produk dari Dinas Perkebunan.
·         Retribusi Penjualan Produk dari Dinas Peternakan.
·         Retribusi Penjualan Produk dari Dinas Perikanan.
f.       Retribusi Pemeriksaan Hewan dan Bahan Asal Hewan antar. Propinsi, Makanan Ternak Serta Penyidikan Penyakit Hewan.
g.      Retribusi Izin Usaha Angkutan Laut dan ASDP.
h.      Retribusi Izin Ketinggian Bangunan dan Angkutan Udara.
i.        Retribusi Izin Usaha Jasa Titipan.
j.        Retribusi Izin Usaha Telekomunikasi.
k.      Retribusi Usaha Perikanan.
l.        Retribusi Pelayanan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan.
Dilihat dari hasil pendapatannya pada tahun 2004 dari retribusi yang dipungut, Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, Retribusi Ijin Trayek, Retribusi Pasar Grosir dan Pertokoan, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pemeriksaan Hewan dan Bahan Asal Hewan, Makanan Hewan serta Penyidikan Penyakit Hewan termasuk ke dalam penerimaan Retribusi yang Prima yang ditunjukkan oleh tingkat pertumbuhannya yang diatas rata-rata tingkat pertumbuhan seluruh jenis Retribusi yang ada.
Sedangkan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Izin Usaha Angkutan Laut dan ASDP, Retribusi Izin Ketinggian Bangunan dan Angkutan Udara, Retribusi Izin Usaha Jasa Titipan, Retribusi Izin Usaha Telekomunikasi,  Retribusi Usaha Perikanan, Retribusi Pelayanan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan perlu upaya peningkatan realisasi penerimaan ketujuh Retribusi ini agar menjadi retribusi yang berkembang.

4.1.3        Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kebijakan pengelolaan keuangan daerah tidak terlepas dari kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah yang dilakukan dengan menekankan keselarasan dan keserasian hubungan, keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Dalam pelaksanaannya pengelolaan keuangan Kabupaten Sambas tetap bertumpu pada upaya peningkatan efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan keuangan publik baik dari sisi pendapatan maupun belanja.
Secara umum prinsip-prinsip pokok pengelolaan keuangan yang akan selalu diperhatikan untuk dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Sambas dalam perencaanan pendapatan asli daerah antara lain:
1.      Pengelolaan keuangan daerah bertumpu pada kepentingan publik.
2.      Keuangan daerah dikelola dengan hasil yang baik dan biaya rendah.
3.      Untuk keseluruhan siklus anggaran, pengelolaan keuangan daerah perlu untuk mengedepankan transparansi dan akuntabilitas secara rasional.
4.      Keuangan daerah dikelola dengan pendekatan kinerja (performance oriented) untuk seluruh pengeluaran maupun penerimaan.
5.      Pengelolaan keuangan daerah harus mampu menumbuhkan profesionalisme kerja disetiap organisasi yang terkait.
6.      Keuangan daerah harus dapat memberikan keleluasan bagi para pelaksananya untuk memaksimimkan pengelolaan dananya secara efektif dan efisien.

Mempertimbangkan prinsip-prinsip pokok demikian, maka perlu dilakukan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten sambas untuk menghasilkan anggaran pendapatan asli daerah daerah yang benar-benar mencerminkan kepentingan masyarakat didaerah dengan pendekatan pengelolan keuangan daerah/ angaran daerah yang memperhatikan beberapa aspek berikut:
1.      Kejelasan tentang misi pengelolaan keuangan daerah pada umumnya dan anggaran daerah pada khususnya.
2.      Desentralisasi manajemen keuangan dan kejelasan peran para partisipan yang terlibat dalam pengelolaan anggaran, seperti DPRD, Bupati, serta perangkat lainnya.
3.      Kerangka hukum dan administrasi pengelolan keuangan daerah yang didasarkan pada kaidah umm ayng berlaku nyata dan jeals (tranparancy) serta dapat dipertanggungjawabkan (accountability)

4.1.4    Penerimaan Daerah Kabupaten Sambas selama tahun 2000-2004 adalah
(1)   Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Kemampuan keuangan Kabupaten Sambas akan sangat menentukan keberhasilan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah untuk mewujudkan pembangunan Sambas yang mandiri, berprestasi, madani, dan sejahtera. Kemampuan keuangan Kabupaten Sambas tercermin pada besarnya volume APBD, mengingat bahwa APBD menjasi indikator untuk melihat kemampuan penerimaan keuangan daerah untuk melihat kemampuan penerimaan keuangan daerah dan kemampuan pengeluaran/ belanja.
Selama tahun 2000-2004, volume APBD Kabupaten Sambas terus mengalami peningkatan. Pertumbuhan APBD selama periode tersebut rata-rata sebesar 38,85% pertahun. Akan tetapi, bila dicermati dua tahun terakhir (2003-2004), ternyata peningkatan APBD relative kecil, yakni 9,59%.
Tabel 2
Realisasi Penerimaan Kabupaten Sambas Tahun 2000-2004
KOMPONEN
(Ribu Rp)
2000
2001
2002
2003
2004
PAD
2.623.987
4.813.816
4.639.846
5.399.615
7.747.740
BHP/BP
5.828.904
7.346.507
8.715.066
9.710.550
10.380.546
DAU
82.976.228
166.251.745
192.540.000
201.810.000
207.729.000
Total APBD
93.059.343
192.993.561
215.157.377
241.948.197
249.879.073
Rasio %





PAD thd APBD
2,82
2,49
2,16
2,23
3,10
BHP/BP thd APBD
6,26
3,81
4,05
4,01
4,15
DAU thd APBD
89,16
86,14
89,53
83,41
83,13


(2)   Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Dalam struktur pendapatan daerah Kabupaten Sambas, kedudukan PAD (own source revinue) sangat strategis. PAD menunjukan tingkat kemampuan tingkat kemampuan dan kemandirian pemerintah daerah dalam mengelola potensi keuangan daerah. Dalam jangka menengah, PAD dapat dijadikan pilar keuangan daerah sekaligus sebagai basis penerimaan keuangan daerah untuk menopang pengeluaran/ belanja daerah.
PAD yang diperoleh dari hasil penerimaan Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolan Kekayaan Daerah yang dipisahkan. Pendapatan Daerah Yang Sah merupakan indicator derajad kemandirian fiscal suatu daerah (local fiscal autonomy), yang tercermin pada besarnya peran PAD dalam APBD.
Selama ini, terbatasnya peneriman dari sumber PAD, ternyata cukup menyulitkan Pemerintah Kabupaten Sambas untuk membiayai APBD serta meningkatkan pelayanan dan kegiatan pembangunan lainnya. Selama tahun 2000-2004, pertumbuhan PAD rata-rata sebesar 42,49% pertahun. Meskipun mengalami pertumbuhan yang cukup baik, namun peran PAD dalam APBD Kabupaten Sambas (selam periode 2000-2004) rata-rata sebesar 2,63%. Kontribusi ini merupakan bahwa kemampuan PAD dalam APBD Kabupaten Sambas termasuk kategori sangat kurang (PAD < 10%).

(3)   Bagi hasil pajak dan Bukan Pajak (BHP/BP)
Dana bagi hasil merupakan bagian penerimaan Peemrintah Kabupaten Sambas yang yang bersumbr dari bagi hasil pajak dan bagi hasil sumber daya alam (bukan pajak). Penerimaan BHP/BP di Kabupaten Sambas cukup memadai. Selama tahun 2000-2004, pertumbuhan penerimaan BHP/BP rata-rata sebesar 26,81%. Pada periode yang sama, kontribusi BHP/BP dalam APBD Kabupaten Sambas rata-rata sebesar 4,54% pertahun.
(4)   Dana Alokasi Umum (DAU)
Dana Alokasi Umum (DAU) merupakan dana pusat yang dialokasikan kepada Kabupaten Sambas untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan. Selain untuk belanja aparatur, penggunaan DAU Sambas diorientasikan untu memenuhi pelayanan dasar kepada masyarakat.
Selama ini, DAU merupakan komponen terbesar pendapatan Kabupaten Sambas artinya ketergantungan Kabupaten Sambas terhadap sumber dana pusat masi sangat tinggi. Faktor penyebabnya tidak lain dikarenakan kurangnya peran PAD sebagai sumber pendapatan yang utama untu membiayai APBD.
Pertumbuhan penerimaan DAU Kabupaten Sambas selama tahun 2000-2004 rata-rata sebesar 31,45%. Selama tahun 2003-2004, peenrimaan DAU mengalami peningkatan yang sangat memadai. Selama tahun 2000-2004, porsi DAU dalam APBD Kbupaten Sambas rata-rata sebesar 84,89%. Sebagian besar DAU Kabupaten Sambas digunakan untuk belanja aparatur dan belanja pelayanan publik.
Terkait dengan meningkat nya kegiatan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sambas dimasa mendatang, tentunya akan membawa konsekwensi bahwa kemampuan keuangan daerah dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga harus meningkat. Dengan mempertimbangkan rendahnya kemampuan penerimaan PAD (pajak daerah dan retribusi daerah), maka diperkirakan untuk 5 (lima) tahun kedepan Kabupaten Sambas masih sangat mengandalkan pada penerimaan yang berasal dari Pusat (DAU dalam dan bagi hasil).
Berikut ini disajikan perkiraan kemampuan keuangan Kabupaten Sambas tahun 2006-2011 adalah sebagai berkut (dalam rupiah)

Tabel 3
Perkiraan Penerimaan Kabupaten Sambas Tahun 2006-2011 (Ribu Rupiah)
INDKATOR
2006
2007
2008
2009
2010
2011
PAD
9.753.138
11.219.668
12.902.616
14.192.880
15.612.618
17.173.384
BHP / BP
19.847.675
21.440.431
23.155.666
24.776.563
26.510.922
28.366.686
DAU
362.536.000
380.275.394
395.486.409
411.305.866
427.758.100
438.879.811
Total APBD
392.136.993
412.935.493
431.544.693
450.275.308
469.881.190
484.419.882

Apabila sudah dilakukan perencanaan secara tepat, permasalahan berikutnya adalah bagaimana pelaksanaanya? Kekayaan milik daerah harus dikelola secara optimal dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas publik. Masyarakat dan DPRD jugs harus melakukan pengawasan (monitoring) terhadap pemanfaatan asset daerah tersebut agar tidak terjadi penyalahgunaan kekayaan milik daerah. Pengelolaan juga menyangkut pendistribusian, pengamanan, dan perawatan. Perlu ada unit pengelola kekayaan daerah yang professional agar tidak terjadi overlapping tugas dan kewenangan dalam mengelola kekayaan daerah. Pengamanan terhadap kekayaan aderah harus dilakukan secara memadai baik pengamanan fisik maupun melalui siste akutansi (system pengendalian intern).
Pengelolaan kekayaan daerah harus memenuhi prinsip akuntabilitas publik. Akuntabilitas pulik yang harus dipenuhi paling tidak memenuhi:
1.      Akuntabilitas kejujuran dan akuntabilitas hokum (accountability for probity and legality),
2.      Akuntabilitas proses (process accountability),
3.      Akuntabilitas kebijakan (policy accountability)
Akuntabilitas kejujuran (accountability for probility) terkait dengan penghindaran penyalahgunaan jabatan (abuse of power) oleh pejabat dalam penggunaan dan pemanfaatan kekayaan daerah, sedangkan akuntabilitas hokum terkait dengan jaminan aadnya kepatuhan terhadap hukum dan peraturan lain yang disyaratkan dalam penggunaan kekayaan publik.
Akuntabiltas proses terkait dengan dipathinya prosedur yang digunakan dalam melaksanakan pengelolan kekayaan daerah, termasuk didalamnya dilakukannya compulsory competitive tendering contract (CCTC) da penghapusan mark up. Untuk itu perlu kecukupan system informasi akutansi, system informasi manajemen dan prosedur administrasi.
Akuntabilitas kebijakan terkait dengan pertanggungjawaban pemerintah aderah terhadap DPRD dan masyarakat luas atas kebijakan-kebijakan penggunaan dan pemanfaatan kekayaan daerah.

4.2.            Faktor-faktor penghambat dan pendukung perencanaan pendapatan asli daerah dalam rangka pembangunan daerah jangka menengah di Kabupaten Sambas.
Kinerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sangat dipengaruhi oleh bagaimana suatu organisasi pemerintahan menerima sukses atau mengalami kegagalan dari pelaksanaan misinya. Secara umum suksesnya organisasi pemerintahan dalam melaksanakan misi sangat ditentukan oleh; pertama, kemampuannya memanfaatkan kekuatan serta mengoptimalkan peluang; dan kedua, kemampuannya mengantisipasi kelemahan serta mengatasi ancaman.

4.2.1        Faktor-faktor penghambat
Kinerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sangat dipengaruhi oleh bagaimana suatu organisasi pemerintahan menerima sukses atau mengalami kegagalan dari pelaksanaan misinya. Secara umum suksesnya organisasi pemerintahan dalam melaksanakan misi sangat ditentukan oleh; pertama, kemampuannya memanfaatkan kekuatan serta mengoptimalkan peluang; dan kedua, kemampuannya mengantisipasi kelemahan serta mengatasi ancaman.
Kurang telitinya pengawasan yang dilakukan. Dalam hal ini Badan Perencanan Pembangunan Daerah kurang memperhatikan kesalahan-kesalahan atau pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh para aparatur. Karena dengan kurang telitinya suatu pengawasan, maka sekecil apapun kesalahan-kesalahan atau pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan para aparatur akan menjadi terabaikan dan dapat mempengaruhi disiplin kerja para aparatur.
Adapun yang merupakan penghambat pembangunan daerah adalah:
1.      Tigginya angka kemisinan dan pengangguran;
2.      Rendahnya kualitas SDM dilihat dari besaran IPM;
3.      Rendahnya kemampuan keuangan daerah;
4.      Lemahnya koordinasi baik antar sector manapun antar wilayah;
5.      Kurangnya profesionalsme dan proporsi aparatur pemerinta daerah;
6.      Kuantitas dan kualitas sarana dan prasarana publik yang belum memadai;
7.      Kondisi beberapa kawasan yang belum kondusif untuk investasi terutama dilihat dari ketersediaan nfrastruktur dasar;
8.      Belum diterapkannya e-government;
9.      Adanya indikasi penurunan kualitas lingkungan;

4.2.2        Faktor-faktor pendukung
Berdasarkan kajian analisis lingkungan internal terdapat beberapa hal yang merupakan unsure pendukng pembangunan Kabupate Sambas yaitu:
1.      Memiliki jumlah penduduk dan angkatan kerja yang relative banyak dan homogen;
2.      Terjalinnya hubungan yang sinergis antara ulama dan umaro;
3.      Memiliki summer daya alam yang potensial (lahan pertanian, pariwisata, perkebunan, dan kelauta;
4.      Memiliki struktur organisasi yang sudah berorientasi pada urusan waji yang dimilikinya;
5.      Adanya komitmen peemrintah daerahuntuk meningkatkan mutu pendidikan dan kesehatan masyarakat;
6.      Meningkatnya partisipasi masyarakat;

Ada tiga hal mendasar yang menjadi kata kunci keberhasilan perencanaan RPJM, yaitu: pertama sharing of power (pembagian kewenangan), kedua distrution of income (pemeratan pendapatan), dan ketiga empowering (pemberdayaan dan partisipasi). Pembangunan yang selama ini dilakukan oleh pemerintah sebagai motor penggerak utama harus diubah akrena paradigma semacam itu terbukti menciptakan pola pembangunan yang menciptakan ketergantungan  masyarakat terhadap pemerintah.











BAB V

KESIMPULAN DAN SARAN




5.1         Kesimpulan
1.      Dalam rangka Rencana Pendapatan Asli Daerah Dalam Rangka Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Sambas Tahun 2006-2011, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) berkewajiban untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Sambas Tahun 2006-2011 kedalam rencana Strategis Dinas, Badan, dan Kantor.
2.      Ekstensifikasi retribusi di Kabupaten Sambas mempunyai prospek yang baik, terbukti dengan banyaknya jenis retribusi pada tahun 2004, telah mampu meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah.
3.      Sejauh ini retribusi dirasakan telah memberikan kontribusi yang cukup pada Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Sambas.
4.      PAD yang diperoleh dari hasil penerimaan Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolan Kekayaan Daerah yang dipisahkan merupakan indikator derajad kemandirian fiscal suatu daerah (local fiscal autonomy), yang tercermin pada besarnya peran PAD dalam APBD.
5.      Perkembangan target dan penerimaan pajak daerah Kabupaten Sambas setiap tahunnya dapat terpenuhi termasuk dari tahun-tahun sebelumnya. Artinnya dari tahun ke tahun terus meningkat. Kontribusi pajak daerah di Kabupaten Sambas tetap dominan dibandingkan sumber penerimaan lainnya.
6.      Dalam struktur pendapatan daerah Kabupaten Sambas, kedudukan PAD (own source revinue) sangat strategis. PAD menunjukan tingkat kemampuan dan kemandirian pemerintah daerah dalam mengelola potensi keuangan daerah.


5.2       Saran
1.  Perlu dilakukannya pendataan kembali atau pemetaan mengenai potensi jumlah wajib pajak dan wajib Retribusi yang ada di Kabupaten Sambas yang setiap tahun terus berkembang.
2.  Perlu diadakan event seperti seminar dan loka karya dengan topik peningkatan kualitas layanan kepada wajib pajak dan wajib Retribusi, terutama bagi para pemungut langsung Retribusi.
3.  Perlu diterbitkan suatu peraturan pelaksanaan teknis pemungutan untuk menghindari adanya kemungkinan penyalagunaan pungutan dari pemungut langsung Retribusi.
4.  Menggali potensi-potensi baru yang dianggap mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Sambas
5.  Meningkatkan kualitas aparatur melalui Diklat atau seminar-seminar tentang perpajakan sehingga mampu menyumbangkan pemikiran-pemikiran yang dapat memajukan Daerah Kabupaten Sambas.

 

 

 

 


 



DAFTAR PUSTAKA




Widjaja, HAW. 2002. Otonomi Daerah dan Daerah Otonom. Jakarta: PT Raja
Grafindo    Perkasa.

Lukman, Sampurna. (2002). Strategi dan Pemberdayaan Aparatur Negara Serta
Peningkatan Kinerja Instansi Pemerintah Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah. Jakarta:PT.Widya Praja No.XXVI

Syaukani, dkk. 2002. Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan.
Yogyakarta:Pustaka Pelajar.

Nawawi, Hadari. 2003. Metode Penelitian Bidang Sosial. Yogyakarta:Gadja
Mada Universitas Press

Soekanto, Soerjono. 1990. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT: Raja Grafindo
Persada.

Kuncoro, Mudrajat. 1997. Otonomi Daerah. Yogyakarta; Transisi. Seminar
Nasional Manajemen Keuangan Daerah dalam Era Global
Mardiasmo, Dr. MBA, AK. 2002. Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah.     
            Andi Yogyakarta